Pengadilan Korea Selatan menolak gugatan terhadap Jepang yang diajukan sekelompok perempuan jugun ianfu, atau korban perbudakan seksual semasa kolonialisme Negeri Sakura di era Perang Dunia II.
Dalam putusan sidang di Seoul, Rabu (21/4), hakim Min Seong-cheol menuturkan bahwa pemerintah Jepang memiliki kekebalan terhadap tuntutan hukum di luar negeri.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan putusan sidang pada Januari lalu yang menyatakan bahwa Jepang "tidak bisa menggunakan imunitas hukum" terkait kejahatan kemanusiaan. Namun, Min memiliki dalih sendiri terkait putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pengecualian kekebalan negara diakui, bentrokan diplomatik tidak akan terhindarkan selama proses penerapan putusan hukum," kata Min seperti dikutip Reuters.
Hingga kini, masih terdapat sejumlah korban jugun ianfu atau perbudakan seks kolonialisme Jepang di Korea Selatan.
Mereka kerap menuntut Korsel membawa keadilan dan menuntut Jepang ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan perang.
Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato, mengatakan bahwa putusan pengadilan hari ini "berbeda" dari putusan sebelumnya. Meski begitu, ia menolak mengomentari lebih lanjut terkait putusan pengadilan hari ini.
"Keputusan pengadilan bulan Januari itu jelas bertentangan dengan hukum internasional dan perjanjian bilateral dan karena itu sangat disesalkan dan tidak dapat diterima," kata Kato dalam jumpa pers terpisah di Tokyo.
Satu dari sekelompok korban jugun ianfu yang mengajukan gugatan tersebut, Lee Yong-soo, menganggap putusan pengadilan itu "tidak masuk akal." Ia berencana mengajukan tuntutan hukum internasional atas kasus tersebut.
Sementara itu, hakim Min mengatakan masalah ini harus diselesaikan melalui konsultasi diplomatik berdasarkan perjanjian 2015. Perjanjian itu, katanya, bisa memberikan dasar solusi meski ada beberapa kelemahan dalam negosiasi.
Di bawah kesepakatan itu, Tokyo menyatakan permintaan maaf resmi dan memberikan dana 1 miliar yen sebagai kompensasi bagi para korban jugun ianfu.
Dalam perjanjian itu, Seoul dan Tokyo juga berjanji untuk mengakhiri perselisihan semasa kolonialisme "secara permanen."
Masa penjajahan Jepang terhadap Korsel memang kerap memicu ketegangan diplomatik antara kedua negara hingga hari ini.
Namun, beberapa korban jugun ianfu, termasuk Lee, menolak menyudahi sengketa itu. Menurut mereka, pemerintah Korsel tidak cukup serius berkonsultasi dengan para korban selama negosiasi berlangsung.
(rds/has)