Pengadilan AS Tolak Gugatan Monopoli Facebook-Instagram

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jun 2021 04:44 WIB
Pengadilan menolak namun gugatan antimonopoli pada Facebook bisa diajukan ulang jika sudah direvisi.
Logo Facebook. (AFP/OLIVIER DOULIERY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan menolak gugatan antimonopoli pada Facebook yang diajukan otoritas federal dan negara bagian pada tahun lalu. Penolakan ini dikatakan karena gugatan tidak 'masuk akal'.

Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik AS di Washington DC menolak kasus yang diajukan pada Desember oleh Federal Trade Commission dan lebih dari 40 negara bagian. Kasus ini berpotensi menggagalkan akuisisi Facebook atas Instagram dan WhatsApp.

"Gagal mengajukan fakta yang cukup untuk secara masuk akal menetapkan elemen yang diperlukan ... bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar untuk layanan jejaring sosial pribadi," kata hakim dalam dokumen 53 halaman, seperti dilansir dari AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian hakim menjelaskan gugatan bisa diajukan kembali jika sudah direvisi.

Dalam gugatan pada Desember yang dikonsolidasikan di pengadilan federal menyerukan divestasi Instagram dan WhatsApp dengan alasan Facebook telah bertindak 'berkubu dan menjaga monopoli dengan menutup keuntungan konsumen dari persaingan'.

Hakim mengatakan komplain itu 'hampir tidak menjelaskan sesuatu yang konkret pada pertanyaan kunci seberapa besar kekuatan Facebook ... ini hampir seperti agency berharap pengadilan tunduk pada kebijakan konvensional bahwa Facebook pelaku monopoli'.

Saham Facebook lantas melonjak usai keputusan penolakan gugatan. Valuasi perusahaan ini sekarang di atas US$1 triliun untuk pertama kalinya.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER