WHO Desak RI Terapkan Pembatasan Ketat usai PPKM Dilonggarkan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 15:24 WIB
WHO mendesak Indonesia memperketat pembatasan pergerakan demi meredam Covid-19 usai Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pelonggaran PPKM.
Ilustrasi WHO. (AFP/Fabrice Coffrini)
Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia memperketat pembatasan pergerakan guna memerangi lonjakan infeksi Covid-19. WHO merilis pernyataan ini usai Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pelonggaran PPKM.

"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi dan ini menunjukkan betapa penting penerapan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah pembatasan sosial yang ketat, terutama pembatasan pergerakan di seluruh negeri," bunyi laporan terbaru WHO seperti dikutip Reuters, Kamis (22/7).

Dalam laporan situasi Covid-19 terbaru itu, WHO menyatakan bahwa penerapan pembatasan sosial dan kesehatan masyarakat secara ketat sangat penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Organisasi naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu menyerukan tambahan "kebijakan tanggap sesegera mungkin" untuk mengatasi peningkatan tajam infeksi Covid-19 di 13 dari 34 provinsi di Indonesia.

Sejumlah media internasional menyebut Indonesia sebagai salah satu episentrum pandemi global karena tren penularan Covid-19 melonjak lima kali lipat dalam lima pekan terakhir.

Pekan ini, jumlah kematian Covid-19 Indonesia mencapai rekor tertinggi, yakni lebih dari 1.300 dalam sehari. Jumlah kematian itu menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Di tengah lonjakan kasus ini, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat yang seharusnya berakhir pada Selasa (20/7) menjadi 26 Juli mendatang.

Namun, Jokowi menyatakan pemerintah berencana menerapkan pelonggaran bertahap setelah 26 Juli nanti jika kasus infeksi Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus menurun, maka pada 26 Juli 2021 pemerintah akan mencabut pembatasan secara bertahap," kata Jokowi dalam jumpa pers pada Selasa (20/7).

Perpanjangan PPKM ini sendiri tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Namun, tak ada lagi nama PPKM Darurat.

[Gambas:Video CNN]

Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4 untuk pembatasan di 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pembatasan serupa juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Untuk daerah lainnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro.

Sementara itu, tingkat kasus positif COvid-19 Indonesia rata-rata 30 persen selama seminggu terakhir. WHO menyatakan bahwa tingkat positif Covid-19 di atas 20 persen berarti penularan virus corona "sangat tinggi" di wilayah itu.

Berdasarkan data WHO, seluruh provinsi di Indonesia memiliki tingkat positivity rate di atas 20 persen, kecuali Aceh dengan 19 persen.

(rds/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER