Sejumlah kabar meramaikan berita internasional pada Senin (26/7), mulai dari Arab Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah hingga rencana Malaysia mencabut status darurat Covid-19.
Arab Saudi mengizinkan jemaah internasional, termasuk dari Indonesia, untuk melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang, bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H.
"Masjid Raya siap menerima jemaah umrah," ujar Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad al-Muhaimid, seperti dikutip Daily Star.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media lokal, Haramain Sharifain, melaporkan Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah.
Lihat Juga : |
Namun, pemerintahan Raja Salman mewajibkan jemaah dari 9 negara termasuk Indonesia untuk transit dan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.
Syarat jemaah umrah lainnya adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).
"Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan," bunyi laporan media tersebut.
Sementara itu, Saudi juga memulangkan 200 warganya dari Indonesia mulai Senin (26/7) dan 1 Agustus mendatang.
Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Essam Abed Al Thaqafi, mengatakan bahwa dua penerbangan repatriasi akan mengangkut 200 warga Saudi yang tinggal di Indonesia. Dari jumlah itu, ada beberapa yang terinfeksi Covid-19.
"Ada dua warga negara (Saudi) yang kondisinya kritis usai terpapar varian Covid-19," ujar Al Thaqafi, seperti dilaporkan Gulfnews, Minggu (25/7).
Sebelumnya, pemerintah Saudi memperingatkan warganya agar tidak bepergian ke Indonesia menyusul lonjakan kasus Covid-19. Indonesia juga tercatat dalam daftar merah Arab Saudi.
Menurut sumber di Kemendagri Saudi, langkah itu diambil untuk memastikan keselamatan penduduk mereka dari Covid-19 di Indonesia yang melonjak.
Dari kawasan Asia Tenggara, Malaysia juga menarik perhatian setelah mengumumkan bakal mencabut status darurat Covid-19 pada 1 Agustus mendatang setelah diterapkan sejak awal tahun ini.
Menteri Hukum Malaysia, Takiyuddin Hassan, menuturkan pemerintah tidak akan menganjurkan Raja Malaysia memperpanjang status darurat ketika berakhir pada 1 Agustus mendatang.
Raja Malaysia menyetujui status darurat Covid-19 sejak 12 Januari lalu. Perdana Menteri Muhyiddin Yassin berpendapat status darurat diperlukan untuk meredam penularan virus corona.
Deklarasi status darurat memberikan Muhyiddin kewenangan untuk menangguhkan parlemen (reses). Dengan begitu, Muhyiddin dapat menerapkan kebijakan penanganan pandemi tanpa melalui persetujuan legislatif.
Di awal pandemi, kabinet Muhyiddin dinilai berhasil menekan penyebaran dan laju infeksi Covid-19, salah satunya dengan menerapkan penguncian wilayah (lockdown) pada Maret tahun lalu. Saat itu, laju infeksi harian corona dapat ditekan.
Namun, setelah menerapkan serangkaian pelonggaran, Malaysia kembali didera gelombang baru penularan Covid-19 yang diperparah dengan penyebaran varian Delta.
Muhyiddin menerapkan lockdown lebih ketat pada 1 Juni hingga hari ini. Namun, terlepas dari lockdown dan status darurat, penularan Covid-19 Malaysia semakin buruk dan memicu kemarahan publik.
(has)