Selandia Baru Coba Deportasi Pelaku Penikaman Sejak 2019

CNN Indonesia
Minggu, 05 Sep 2021 11:05 WIB
Perdana Menteri Selandia Baru mengatakan pihaknya telah berusaha bertahun-tahun untuk mendeportasi pelaku penikaman di supermarket baru-baru ini.
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Andern, mengatakan pihaknya telah berusaha bertahun-tahun untuk mendeportasi pelaku penikaman di supermarket baru-baru ini. (AFP/MARTY MELVILLE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, pada Sabtu (4/9), pihaknya telah berusaha "bertahun-tahun" untuk mendeportasi pelaku penikaman di supermarket yang diyakini terinspirasi ISIS, Ahamed Aathil Mohamed Samsudeen.

Pada Jumat (3/9), Samsudeen melakukan penikaman di sebuah supermarket dengan pisau yang didapat dari toko tersebut. Aksi itu menyebabkan tujuh orang terluka dan tiga lainnya kritis. Ia pun ditembak mati oleh polisi yang membuntutinya.

Seperti diberitakan AFP, Ardern mengatakan pada Sabtu (4/9) pihaknya "frustrasi" lantaran pelaku diizinkan untuk tetap bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardern yang menyebut Samsudeen sebagai 'teroris' menjelaskan langkah-langkah yang diambil Selandia Baru untuk mendeportasi pelaku.

Ardern menjelaskan Ahamed Aathil Mohamed Samsudeen datang pertama kali ke Selandia Baru pada 2011 melalui visa pelajar dan mendapatkan status sebagai pengungsi dua tahun kemudian.

Pada 2016, Samsudeen menjadi pantauan pihak kepolisian dan badan intelijen Selandia Baru setelah menyatakan simpati atas serangan teroris lewat akun Facebook miliknya.

Ardern mengatakan selama penyelidikan, sudah jelas bahwa status pengungsi diperoleh secara curang dan pemerintah mulai membatalkan izin untuk tinggal di Selandia Baru.

Pada 2017, Samsudeen disebut pernah ditangkap di Bandara Auckland. Ia dicurigai hendak melakukan perjalanan ke Suriah. Pada saat penggeledahan oleh pihak kepolisian di rumahnya, ditemukan pisau besar dan materi yang berkaitan dengan propaganda ISIS.

Perintah deportasi untuk Samsudeen pun disebut Ardern rilis pada April 2019 usai status pengungsi untuknya dicabut.

Samsudeen yang mendeklarasikan dirinya sebagai seorang Muslim Tamil, mengajukan banding atas putusan deportasi itu ke pengadilan setempat.

Ia mengatakan ke pengadilan bahwa dia akan menghadapi "penangkapan, penahanan, penganiayaan dan penyiksaan" jika dikirim kembali ke Sri Lanka.

"Dia [statusnya] masih di penjara saat ini, dan menghadapi tuntutan pidana. Karena beberapa alasan, banding deportasi tidak dapat dilanjutkan sampai setelah berakhirnya persidangan pidana pada Mei 2021," kata Ardern.

"Sementara itu, agensi khawatir tentang risiko yang ditimbulkan individu ini kepada masyarakat," lanjut Ardern.

Ardern kemudian mengatakan pihak Imigrasi di negaranya mencari cara untuk menahan Samsudeen selama proses banding lewat Undang-undang Imigrasi.

Samsudeen pada tahap itu telah ditahan selama tiga tahun dan pihak berwenang telah mengerahkan segala cara untuk menahannya.

Upaya untuk membuat Samsudeen didakwa berdasarkan Undang-undang Terorisme Selandia Baru dinilai Ardern tidak berhasil. Ia mengatakan bahwa perubahan undang-undang kontra-terorisme Selandia Baru diharapkan akan disetujui oleh parlemen sebelum akhir bulan.

"Pada akhir Agustus, para pejabat termasuk komisaris kepolisian kemungkinan akan mempercepat amandemen," kata Ardern.

Komisaris kepolisian Andrew Coster mengatakan tidak ada gelagat aneh dari pria itu menjelang serangan, dan dia terlihat tengah berbelanja bahan makanan seperti biasanya.

Karena dia memiliki "paranoia tingkat tinggi" di sekitar pengawasan, Coster mengatakan polisi menjaga jarak, dan butuh lebih dari dua menit untuk menembak Samsudeen, usai melakukan penusukan kepada warga yang tidak bersalah.

(afp, can/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER