Detail Aturan Karantina Jemaah Umrah RI di Arab Saudi

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 19:20 WIB
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, membeberkan aturan karantina untuk jemaah umrah yang berasal dari Indonesia.
Ibadah umrah di masa pandemi. (AP/Amr Nabil)

Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan vaksin booster bagi jemaah umrah asal Indonesia yang menerima vaksin Sinovac atau Sinopharm.

Mereka yang telah divaksinasi merek itu, harus divaksin booster dengan vaksin yang disetujui Kerajaan. Seperti vaksin Pfizer, AstraZeneca, Johnsons and Johnson, dan Moderna.

Namun, bagi yang sudah diinokulasi secara penuh dari vaksin-vaksin itu tak perlu lagi menggunakan vaksin booster.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatiknya mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

Izin itu diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa bulan terakhir ini.

"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah Indonesia," kata Retno dalam jumpa pers virtual, Sabtu (9/10).

Pada Agustus 2021, Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi negara-negara tertentu.

Meski Saudi sudah mengakui vaksin buatan China, Sinovac dan Sinopharm, namun keduanya belum digunakan di negara itu.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER