Lima warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan secara paksa setelah Maroko menghentikan program bebas visa secara sepihak pada pekan ini.
"Sebagai akibat dari tindakan sepihak pemerintah Maroko tersebut, lima orang WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa," demikian pernyataan Kedutaan Besar RI di Rabat, Selasa (12/10).
Dalam pernyataan itu, KBRI Rabat menyatakan penyesalan mereka atas keputusan Maroko tersebut. Menurut mereka, Maroko sudah memberlakukan aturan itu sejak Jumat pekan lalu tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta. KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut," demikian pernyataan KBRI sebagaimana dilansir di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (13/10).
KBRI Rabat mengakui bahwa pemerintah Indonesia juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19.
Saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menangguhkan kebijakan bebas visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya terkait pandemi Covid-19.
Kini, aturan itu sudah dicabut. Namun, Kemlu mengklaim bahwa saat mencabut bebas visa itu, Indonesia sudah memberi informasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
"Sedangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," tulis KBRI.
Lihat Juga : |
Untuk itu, KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.
"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," demikian pernyataan KBRI Maroko.
Maroko merupakan salah satu negara yang memberikan bebas visa bagi WNI. Mereka memberikan bebas visa itu dengan kunjungan maksimal tiga bulan.
Peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960, saat Presiden pertama Indonesia, Sukarno, berkunjung ke negara tersebut.
![]() |