Singapura Larang Buku yang Cantumkan Kartun Nabi Muhammad

CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 17:38 WIB
Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) Singapura melarang penerbitan satu buku yang memuat kartun Nabi Muhammad.
Foto iliustrasi buku-buku. (Jay Mantri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) Singapura melarang penerbitan satu buku yang memuat kartun Nabi Muhammad.

Buku berjudul, 'Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship' dinilai memuat konten rasisme yang diatur dalam Undang-Undang Publikasi yang Tak Diinginkan (UPA).

Buku tersebut juga dikatakan memuat gambar yang menghina agama, salah satunya kartun Nabi Muhammad yang dibuat oleh Charlie Hebdo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, buku ini juga memuat referensi yang merendahkan agama lain, seperti Hindu dan Kristen, dikutip dari IMDA.

Pihak IMDA, bersama dengan Kementerian Kebudayaan, Komunitas dan Remaja Singapura, pun juga Kementerian Urusan Rumah Tangga (MHA) telah mengidentifikasi 29 gambar yang tidak sesuai dengan UPA. IMDA sendiri telah menghubungi distributor buku, Alkem Company, terkait masalah ini.

Kartun Charlie Hebdo terkait Nabi Muhammad ini pertama kali muncul pada 2006. Kartun ini banyak mendapatkan kritik sebagai sebuah karya yang tak bertanggung jawab, dan rasis.

Banyak kantor publikasi yang menolak mempublikasikan kartun tersebut karena takut memicu protes dari banyak masyarakat.

Sebelumnya, beberapa media internasional melaporkan bahwa kartun ini memicu pertengkaran dan pembunuhan.

Tak hanya itu, kartun Charlie Hebdo sempat diprotes oleh berbagai masyarakat dunia, khususnya di Indonesia, Timur Tengah, dan Inggris. Bahkan, kantor penerbitan yang pertama kali menyebarkan buku ini juga sempat diserang. Akibat serangan itu, sebanyak 12 orang terbunuh.

Bahkan, seorang guru Prancis juga dibunuh oleh tiga remaja setelah ia menunjukkan karikatur Nabi Muhammad dalam kelas yang diajarnya pada tahun lalu.

Selama lima tahun terakhir, IMDA telah mengklasifikasikan enam buku lain yang dinilai menghina beberapa kelompok agama.

Dalam UPA, orang yang mengimpor, menjual, mendistribusikan, dan membuat publikasi yang menghina akan mendapatkan denda sebesar SG$5.000 (Rp52 juta) atau penjara maksimal 12 bulan.



(pwn/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER