Dua tahun sebelumnya, pada 2019, otoritas Australia pernah menghancurkan kapal Indonesia yang membawa sirip, kulit, dan daging hiu, secara ilegal, seperti dikutip Channel News Asia.
Saat itu, ABF menangkap lima awak kapal dan menyita hasil tangkapan ilegalnya berupa 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60 kilogram daging hiu.
Kapal-kapal itu ditangkap di sekitar dua mil di area penangkapan ikan Australia pada 3 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan Antara, pada 2017 lalu, pihak berwenang Australia di Darwin membakar satu kapal nelayan Indonesia yang memasuki zona nelayan negara itu pada 8 Oktober.
KM Hidup Bahagia dihancurkan di Laut Bhagwan, East Arm Darwin.
Butuh waktu tiga sampai empat jam untuk membakar kapal yang dilakukan oleh kontraktor swasta.
Alat tangkap dan barang-barang plastik lainnya yang diambil dari kapal disemprot dengan desinfektan sebelum dikubur.
Menurut regulasi Australian Fisheries Management Act (AFMA) 1992, pihak berwenang diperbolehkan menghancurkan kapal yang ditahan jika biaya pemeliharaannya melebihi nilainya.
Berdasarkan informasi dari AFMA, biaya pemeliharaan KM Hidup Bahagia mencapai US$7.000 atau setara Rp37 juta per hari.
Jika putusan pengadilan kemudian menentukan bahwa kapal tersebut tidak bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal, pemerintah Australia wajib mengganti kerugian sebesar nilai itu.
Menurut Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), sebanyak 101 kapal ikan Indonesia dicegat di lepas pantai utara Australia antara Juli dan Oktober. Dari jumlah itu 15 kapal diantaranya dihancurkan.
(isa/bac)