Kapal Asing Disebut Bayar Rp4,2 M ke TNI AL agar Bebas dari Penahanan

CNN Indonesia
Senin, 15 Nov 2021 10:49 WIB
Belasan kapal kargo dan tanker mengaku ditahan TNI AL di perairan Indonesia dekat Singapura dan harus membayar setara Rp4,2 miliar per kapal agar dibebaskan.
Foto ilustrasi kapal kargo. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pangkoarmada Laksamana Muda Arsyad Abdullah, mengatakan tak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut dan tak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

"Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu," kata Abdullah kepada Reuters.

Menurut Abdullah, selama tiga bulan terakhir memang terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia untuk waktu yang tak lazim. Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia, lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah juga membantah pihaknya telah melakukan penahanan terhadap awak kapal.

"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di atas kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," katanya.

Selat Singapura, merupakan jalur air terpadat di dunia. Jalur ini dipenuhi kapal-kapal yang menunggu berminggu-minggu untuk berlabuh di negara itu.

Menanggapi penahanan dan pembayaran kapal, pengamat maritim dan dua pemilik kapal buka suara. Menurutnya, kapal sudah bertahun-tahun berlabuh di sebelah timur selat untuk menunggu berlabuh di lokasi tujuan.

Mereka yakin kapalnya berada di perairan internasional. Oleh karena itu, mereka tak berkewajiban atas biaya pelabuhan apapun.

Angkatan Laut Indonesia, mengatakan wilayah itu berada di perairan teritorial. Mereka akan menindak keras kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.

Seorang pengacara maritim yang berbasis di London, Stephen Askins, mengatakan angkatan laut berhak melindungi perairannya tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka sejumlah bentuk penuntutan harus dilakukan.

"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa legal," kata Askins kepada Reuters melalui email.

Askins merupakan penasihat salah satu kapal yang ditahan. Namun, dia menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait kliennya.

Juru bicara TNI AL, Letnan Kolonel Laut La Ode Muhamad Holib, mengatakan beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Lima kapten kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda masing-masing Rp100 dan Rp25 juta rupiah, kata La Ode. Ia menolak menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi juru bicara Kemenlu untuk mendapatkan konfirmasi terkait pengakuan sejumlah pemilik kapal tersebut. "Sebaiknya tanyakan langsung ke pihak TNI AL," demikian jawaban dari jubir Kemenlu, Teuku Faizasyah, melalui pesan singkat.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER