Austria Lockdown Total, Kemlu RI Mewanti-wanti WNI di Sana

CNN Indonesia
Selasa, 23 Nov 2021 14:22 WIB
Kemlu RI mewanti-wanti WNI yang berada di Austria menyusul penutupan wilayah atau lockdown nasional di negara tersebut usai kasus virus corona melonjak.
Kafe tak boleh lagi beroperasi selama lockdown total di Austria. (REUTERS/LEONHARD FOEGER)

KBRI/PTRI Wina, lanjutnya, akan terus memantau kondisi dan dinamika kebijakan pemerintah di Austria.

Dalam keadaan darurat, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI dapat melakukan lapor diri dan menghubungi nomor hotline KBRI/PTRI Wina di nomor (+ 43) 676 340 946.

Sejauh ini total kasus Covid di Austria mencapai 1.07 juta kasus dan 12.042 kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ketentuan denda yang akan diberlakukan pemerintah Austria.

- Penolakan kontrol 2G : penalti € 1.450 atau setara Rp23 juta
- Pelanggaran jam malam: penalti € 1.450 atau setara Rp23 juta
- Pelanggaran aturan 2G: penalti € 1.450 atau setara Rp23 juta (sebagai pelanggan)
- Pelanggaran aturan 2G: € 3.600 atau setara Rp57 juta (sebagai operator)
- Pelanggaran aturan 3G di tempat kerja: € 500 atau Rp5 juta (sebagai karyawan)
- Pelanggaran aturan 3G di tempat kerja: € 3.600 atau setara Rp57 juta (sebagai pemberi kerja)

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER