Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Amerika Serikat memvonis hukuman 3 tahun penjara terhadap istri gembong narkoba dunia asal Meksiko Joaqin "El Chapo" Guzman, Emma Coronel Aispuro, usai mengaku bersalah lantaran membantu bandar narkoba Sinaloa.
Kartel Sinaloa adalah sindikat penyelundup narkoba, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi yang berpusat di kota Culiacan, Sinaloa.
Saat akan memberikan hukuman, Hakim Rudolf Contreras mempertimbangkan latar belakang Coronel. Selain itu, fakta bahwa dia akan menjadi pengasuh tunggal untuk anak-anaknya karena hukuman seumur hidup sang suami juga menjadi pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dijatuhi hukuman oleh pengadilan negara di Washington, Coronel meminta hakim memberi pengampunan untuknya.
"Dengan segala hormat, saya berbicara kepada kalian hari ini untuk menyatakan penyesalan saya yang sebenarnya atas setiap dan semua kerugian yang mungkin telah saya lakukan, dan saya meminta kalian dan semua warga negara ini memaafkan saya," kata Coronel dalam bahasa Spanyol.
Dia mengaku takut hakim kemungkinan akan sulit memaafkan kesalahan yang dibuat karena dia istri Guzman.
"Mungkin untuk alasan ini Anda merasa perlu untuk lebih keras pada saya, tetapi saya berdoa agar Anda tidak melakukan itu," tambah Coronel.
Kisah Coronel jadi kurier narkoba, baca di halaman berikutnya...
Pengacara Coronel, Jeffrey Litchman, menekankan kliennya terseret ke dunia perdagangan narkoba saat masih di bawah umur, dan pantas mendapatkan belas kasihan.
"Dia bertemu Joaquin Guzman saat masih di bawah umur. Dia berusia 17 tahun, dan dia menikah di hari ulang tahunnya yang ke-18," kata Lichtman.
Licthman juga diketahui menjadi pengacara pembela mewakili Guzman dalam persidangan di AS tiga tahun lalu.
Coronel, kata Licthman, kini mendapati diri dalam bahaya.
"Saya tak yakin dia bisa kembali ke rumah," katanya.
Salah satu sumber penegak hukum anonim juga mengatakan istri gembong narkoba tersebut kooperatif dengan pemerintah.
Pada Juni lalu, Coronel mengaku bersalah atas tiga tuduhan persekongkolan. Diantaranya mendistribusikan narkoba secara ilegal, bersekongkol melakukan pencucian uang dan terlibat dalam transaksi keuangan dengan kartel narkoba Sinaloa.
Jaksa AS lain, Anthony Nardozzi, meminta agar hukuman penjara empat tahun dijatuhkan pada Coronel. Selain itu, ia juga akan didenda US$1,5 juta atau Rp21 miliar sebagai bagian dari hukumannya.
"Sementara efek keseluruhan dari tindakan terdakwa signifikan, peran sebenarnya terdakwa adalah minimal. Terdakwa bertindak, terutama untuk mendukung suaminya," kata Nardozzi.
Ia mencatat usai ditangkap, Coronel dengan cepat menerima tanggung jawab atas tindakan kriminalnya.
Coronel ditangkap di Bandara Internasional Dulles di luar Washington pada Februari lalu.
Dia dan Guzman memiliki putri kembar berusia sembilan tahun.
Sebagai bagian dari persetujuan pembelaannya dengan jaksa, Coronel mengaku bertindak sebagai kurir antara Guzman dan anggota kartel Sinaloa. Ketika itu, dia ditahan di penjara Altiplano Meksiko usai ditangkap pada 2014.
Guzman memanfaatkan kurir itu untuk berkomunikasi merencanakan pelarian dari penjara, melalui terowongan bawah tanah. Terowongan itu mengarah ke shower di selnya.
Raja narkoba itu ditangkap kembali pada Januari 2016, ia lalu diekstradisi ke Amerika Serikat satu tahun kemudian.
Guzman dinyatakan bersalah pada Februari 2019 atas kasus perdagangan narkoba, konspirasi, penculikan, pembunuhan, dan tuduhan lain. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.