Pengadilan Magistrates mendakwa mantan finalis MasterChef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), atas kasus pembunuhan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Hakim Jessica Ombou Kakayun mendakwa Etiqah dan Ambre dengan pasal 302 KUHP atas pembunuhan yang dilakukan. Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah, demikian dikutip Malay Mail.
Pasangan suami-istri itu dituduh membunuh ART, Nur Afiah Damin, yang berlangsung antara 10 dan 13 Desember di kediamannya di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, tidak ada pembelaan dari kedua terdakwa, yang diwakili oleh penasihat hukum Ram Singh dan Rakhbir Singh.
Pengadilan akan melanjutkan kasus tersebut pada 10 Februari 2022 mendatang. Mereka juga memerintah keduanya ditahan lebih jauh dalam tahanan.
Etiqah dan Ambren dilaporkan ditangkap pada 14 Desember lalu. Penangkapan itu terjadi sehari usai mereka melapor ke polisi dan mengklaim menemukan ART di lantai apartemennya setelah pulang liburan dari Kundasang.