Murka Warga Disanksi, AS Ancam 'Konsekuensi Parah' jika Iran Menyerang

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 02:17 WIB
AS mengancam Iran akan menerima 'konsekuensi parah' jika Teheran menyerang. Ancaman ini dilontarkan setelah Iran menjatuhkan sanksi atas 50 warga AS.
Penasihat Keamanan Nasional AS, Jake Sullivan, mewanti-wanti Iran. (AFP/Chandan Khanna)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat mengancam Iran akan menerima "konsekuensi parah" jika Teheran menyerang warga AS. Ancaman ini dilontarkan setelah Iran menjatuhkan sanksi atas lebih dari 50 warga AS.

"Ingat: AS akan melindungi dan membela warganya. Jika Iran menyerang warga kami, termasuk 52 yang disebut kemarin, mereka akan menerima konsekuensi parah," ujar Penasihat Keamanan Nasional AS, Jake Sullivan, sebagaimana dikutip AFP, Minggu (9/1).

Sullivan menyampaikan ultimatum ini sehari setelah Iran mengumumkan sanksi terhadap 51 warga AS terkait pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani pada 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, AFP dan Reuters belum dapat memastikan 52 orang yang dirujuk Sullivan sebenarnya warga target sanksi Iran atau bukan.

Relasi kedua negara memang sedang kembali panas setelah Iran memperingati dua tahun kepergian Soleimani. Jenderal itu meninggal dunia dalam serangan AS di bandara Bagdhad, Irak, pada 3 Januari 2020 lalu.

Ketegangan kedua negara tak terhindarkan setelah AS melancarkan serangan tersebut. Saat itu, AS dan Iran bahkan berada di ambang pertempuran secara langsung, tapi konfrontasi akhirnya berhasil dihindari.

Dalam proses penyelidikan, serangan yang menewaskan Soleimani itu diketahui tak mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Kementerian Pertahanan AS menyatakan bahwa mereka melancarkan serangan atas perintah langsung presiden saat itu, Donald Trump.

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Agnes Callamard, menyatakan bahwa serangan AS dan operasi pembunuhan ini bisa saja sesuai hukum jika Soleimani memang benar-benar mengancam. Namun, AS tak dapat memberikan bukti bahwa Soleimani benar-benar menjadi ancaman.

"Tak ada ancaman terhadap kehidupan, membuat tindakan yang diambil AS ini melanggar hukum," ujar Callamard dalam laporan yang ia serahkan ke Dewan HAM PBB pada Juli 2020.

Irak sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Donald Trump atas tuduhan pembunuhan Soleimani. Pengadilan Baghdad Timur mengeluarkan surat penangkapan Trump berdasarkan pasal 406 KUHP yang mengatur hukuman mati terkait pembunuhan berencana.

(has)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER