TKI Hong Kong Dilaporkan Divonis 20 Tahun Penjara karena Narkoba

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 13:10 WIB
Ilustrasi. Seorang TKI asal Indramayu divonis 20 tahun penjara oleh pihak berwenang Hong Kong karena dituduh mengedarkan narkoba yang disebut bukan miliknya. (Foto: iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong dikabarkan divonis 20 tahun penjara karena mengedarkan narkoba.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mengatakan pihaknya mendapat aduan terkait kasus hukum yang menjerat TKI bernama Yayu Masih itu.

"Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, seperti dikutip Antara pada Selasa (11/1).

Juwarih memaparkan berdasarkan keterangan pihak keluarga, Yayu divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021 lalu.

Warga Desa Tukdana itu ditangkap kepolisian Hong Kong sejak 2019.

Juwarih mengaku Konsul Jenderal RI di Hong Kong mengetahui sejak lama kasus Yayu. Perwakilan KJRI bahkan kerap membesuk Yayu di tahanan.

Namun, KJRI Hong Kong disebut belum mengonfirmasi kasus Yayu kepada pihak keluarga selama dua tahun lebih.

Juwarih mengklaim KJRI Hong Kong juga tak dapat membantu Yayu dengan alasan kasus hukum yang menjeratnya bukan soal ketenagakerjaan dengan majikan.

Lebih lanjut, Juwarih memaparkan akan mempelajari aduan dari pihak keluarga yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," ucap Juwarih.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan kepada CNNIndonesia.com masih mengecek laporan tersebut dan belum dapat memberi tanggapan lebih lanjut kasus Yayu ini.

CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, soal kasus ini tapi belum merespons. 

(rds/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK