Penyebar Gosip di Arab Saudi Bisa Dibui dan Denda Rp11 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 24 Jan 2022 06:37 WIB
Pihak berwenang Arab Saudi memperingatkan penyebar gosip atau rumor di media sosial bisa dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda Rp11 miliar.
Penyebar rumor melalui media sosial bisa dihukum bui lima tahun di Arab Saudi. (AFP/FAYEZ NURELDINE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak berwenang Arab Saudi memperingatkan penyebar gosip atau rumor di media sosial bisa dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda hingga US$800 ribu atau Rp11 miliar.

"Merilis atau berkontribusi dalam cara apapun untuk menyebarkan rumor dan kebohongan via media sosial tentang hal-hal yang mempengaruhi ketertiban umum adalah kejahatan serius," demikian pernyataan resmi kantor Kejaksaan Saudi dikutip AFP, Rabu (19/1).

Kejaksaan Saudi juga memperingatkan bagi mereka yang menyebar cerita palsu termasuk dalam tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, mereka tak menyebutkan secara rinci rumor yang dimaksud, hanya menyatakan, "yang tak berdasar."

Aturan itu muncul usai tuduhan pelecehan seksual dalam sebuah konser di Riyadh menyebar di media sosial. Namun, pihak Saudi membantah akan hal ini.

Konser itu dibatalkan di menit-menit terakhir karena hujan lebat dan memicu adegan kacau di mana-mana. Beberapa pengguna media sosial menuduh terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan.

Beberapa orang telah dipanggil untuk diinterogasi menyoal pelecehan seksual yang kadung menyebar di media sosial.

Media sosial menjadi satu-satunya platform yang relatif bebas bagi warga Saudi untuk menyuarakan apapun, di tengah pembatasan terhadap siaran televisi dan media oleh pemerintah.

Pejuang Hak-hak Perempuan memperingatkan mengkriminalisasi tuduhan pelecehan seksual berisiko menghalangi perempuan mengajukan pengaduan dan bahkan membicarakan masalah tersebut di media sosial.

Pada 2018, Arab Saudi mengesahkan Undang-undang anti-kekerasan, yang mana pelaku bisa dihukum dua tahun penjara dan denda hingga US$27 ribu atau Rp386 juta.

Arab Saudi kemudian mengamandemen UU tahun lalu, dengan mengizinkan nama dan hukuman pelanggar aturan dipublikasikan di media.

Terlepas dari UU tersebut, beberapa perempuan Saudi mengaku otoritas tak cukup melakukan banyak hal untuk mengakhiri kekerasan ini.

Selama lima tahun terakhir, Saudi disebut melakukan banyak gebrakan. Mereka berusaha memperluas sektor ekonomi yang tak hanya mengandalkan minyak namun juga di industri hiburan seperti mengizinkan konser, membuka bioskop dan arena olahraga Formula One Grand Prix.

Namun, sejumlah kelompok pemantau HAM melihat hal itu sebagai salah satu cara Saudi menampik kritik dan menutupi pelanggaran yang dilakukan.



(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER