Poin-poin Krusial Pertemuan Jokowi dan PM Singapura
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting bagi kedua negara.
Dalam Leaders Retreat pertama Jokowi dan Lee sejak 2019 itu, ada tiga kesepakatan yang dicapai Indonesia-Singapura.
"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari rilis resmi kementeriannya, Rabu (26/1).
Berikut tiga kesepakatan penting yang diteken RI-Singapura dalam pertemuan Jokowi-Lee dan penting diketahui.
Kendali Flight Information Region (FIR)
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura menandatangani persetujuan penyesuaian batas kendali ruang udara (Flight Information Region/FIR) Jakarta-Singapura di Kepulauan Riau yang selama ini dikelola Singapura.
Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Indonesia juga akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Ketiga, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC/CMAC). Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).
Negosiasi FIR ini diketahui telah berlangsung sejak 1990-an namun baru bisa mencapai kesepakatan baru-baru ini.