Jakarta, CNN Indonesia --
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting bagi kedua negara.
Dalam Leaders Retreat pertama Jokowi dan Lee sejak 2019 itu, ada tiga kesepakatan yang dicapai Indonesia-Singapura.
"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari rilis resmi kementeriannya, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tiga kesepakatan penting yang diteken RI-Singapura dalam pertemuan Jokowi-Lee dan penting diketahui.
Kendali Flight Information Region (FIR)
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura menandatangani persetujuan penyesuaian batas kendali ruang udara (Flight Information Region/FIR) Jakarta-Singapura di Kepulauan Riau yang selama ini dikelola Singapura.
Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Indonesia juga akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Ketiga, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC/CMAC). Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).
Negosiasi FIR ini diketahui telah berlangsung sejak 1990-an namun baru bisa mencapai kesepakatan baru-baru ini.
Dua kesepakatan penting lain dapat dibaca di halaman berikutnya >>>
Perjanjian Ekstradisi
Selain hak pengelolaan ruang udara, Indonesia juga berhasil mencapai kesepakatan kerja sama di bidang hukum, yakni perjanjian ekstradisi.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini akan membuka babak baru kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura.
Perjanjian ini juga akan melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty). Dalam perjanjian bantuan ini, kedua negara diharuskan bekerja sama dalam pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset.
Perjanjian ini nantinya akan berlaku bagi para pelaku dari 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara. Perjanjian ini juga akan menyepakati pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Dengan perjanjian ini, para pelaku tindak pidana tidak dapat melakukan perubahan status warga negara demi menghindari hukum. Mereka yang status kewarganegaraannya telah berubah, juga tidak dapat dikecualikan dalam pelaksanaan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi para pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Bagi Indonesia, bahkan kesepakatan ini dapat menjerat pelaku kejahatan di masa lampau sebelum perjanjian ini berlaku, terutama koruptor yang banyak lari ke negara kota itu.
Kerja Sama Pertahanan (DCA)
Dalam pertemuan Jokowi dan Lee kemarin, RI-Singapura juga menyepakati perjanjian kerja sama pertahanan atau DCA yang sempat dirundingkan pada 2007.
DCA menjadi salah satu alasan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang pernah disepakati pada 2007 mandek pada tahap ratifikasi di DPR RI. Saat itu, Singapura menjadikan syarat DCA agar disepakati jika perjanjian ekstradisi RI-Singapura jalan terus.
Salah satu permintaan Singapura dalam DCA dan menjadi perdebatan adalah negara kota itu ingin meminta sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau supaya bisa digunakan untuk latihan militernya.
Akibat perdebatan ini, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA antara RI-Singapura tak kunjung disetujui DPR RI.
Kemarin, DCA akhirnya disepakati RI-Singapura. Dalam kesepakatan itu, Angkatan Bersenjata Singapura dan TNI sepakat meningkatkan kerja sama dan mempromosikan interaksi lebih erat.
DCA menjadi payung kerja sama kedua negara terkait kerja sama keamanan, pertukaran informasi intelijen, termasuk penanggulangan terorisme.
Militer Singapura juga akan terus melakukan latihan militer di sejumlah daerah di Indonesia dengan tetap menghormati sepenuhnya kedaulatan Indonesia atas wilayahnya, termasuk perairan kepulauan dan teritorial lain seperti wilayah udara sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
DCA dan teknis pengaturan pelaksanaannya akan tetap berlaku selama 25 tahun ke depan.
[Gambas:Photo CNN]