Rusia Soal Biden Sebut Putin Penjahat Perang: Tak Bisa Dimaafkan

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 04:15 WIB
Juru Bicara Presiden Rusia, Dmitry Peskov, mengatakan pernyataan Biden mengenai Putin penjahat perang tidak bisa dimaafkan. Foto: (AP/Alexander Zemlianichenko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rusia buka suara usai Presiden Vladimir Putin disebut sebagai penjahat perang oleh Presiden AS Joe Biden. Juru Bicara Putin Dmitry Peskov mengatakan pernyataan Biden tidak bisa diterima.

"Kami percaya retorika seperti itu tidak dapat diterima dan tidak adapat dimaafkan kepala negara yang bomnya telah menewaskan ratusan ribu orang di seluruh dunia," kata Dmitry Peskov diberitakan kantor berita Rusia TASS dan Ria Novosti, dikutip AFP, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden menyebut Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang pada Rabu (16/3). Panggilan itu disampaikan menyikapi invasi Rusia ke Ukraina sejak Kamis (24/3).

"Saya pikir dia (Putin) adalah penjahat perang," kata Joe Biden, Rabu (16/3).

Itu adalah pertama kali bagi Biden menggunakan frasa penjahat perang untuk Putin. Awalnya, Biden mengatakan tidak ketika ditanya Putin merupakan penjahat perang atau tidak.

Namun, ia kemudian mengklarifikasi itu dan menjawab dengan tegas bahwa Putin merupakan penjahat perang, seperti diberitakan CNN.

Sekretaris Pers Gedung Putih Jen Psaki buka suara mengenai frasa yang digunakan Biden. Menurutnya, itu dipicu tindakan "diktator brutal lewat invasi ke negara asing."

Tak lama setelah menyebut Putin sebagai penjahat perang, Biden mengomentari aksi militer Rusia di Ukraina beberapa hari terakhir.

"Putin menimbulkan kehancuran dan kengerian di Ukraina, membom gedung apartemen dan RS bersalin. Kemarin, kami melihat laporan pasukan Rusia menyandera ratusan dokter dan pasien," cuit Biden.

"Itu adalah kekejaman. Itu sebuah kemarahan bagi dunia."

Terpisah, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan invasi ke Ukraina. Perintah dikeluarkan dengan dasar tidak ada bukti pendukung yang membenarkan perang tersebut.

"Federasi Rusia sebaiknya segera menangguhkan operasi militer yang dimulai sejak 24 Februari," keputusan Mahkamah Internasional seperti diberitakan CNN, Rabu (16/3).

"Pengadilan sangat menyadari tingkat tragedi kemanusiaan yang terjadi di Ukraina," kata Hakim Ketua Joan E. Donoghue.

"Pengadilan sangat prihatin tentang penggunaan kekuatan Federasi Rusia di Ukraina yang menimbulkan masalah hukum internasional yang sangat serius."

Putusan ICJ dianggap mengikat, walau pengadilan tidak memiliki mekanisme penegakan.



(afp/chri)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK