Kritikus Putin Navalny Dinyatakan Bersalah, Terancam 13 Tahun Penjara

khr | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 16:53 WIB
Pengadilan Lefortovo di Moskow, Rusia, memutuskan kritikus Presiden Rusia Vladimir Putin, Alexey Navalny, dinyatakan bersalah atas penipuan pada, Selasa (22/3).
Kritikus Vladimir Putin Alexei Navalny dinyatakan bersalah dan terancam 13 tahun penjara. (AFP/MLADEN ANTONOV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Lefortovo di Moskow, Rusia, memutuskan kritikus Presiden Rusia Vladimir Putin, Alexey Navalny, dinyatakan bersalah atas penipuan pada hari ini, Selasa (22/3). Navalny terancam hukuman 13 tahun penjara.

Ia juga dijatuhkan hukuman atas penghinaan terhadap pengadilan. Jaksa sebelumnya juga telah menuntut Navalny dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Navalny melakukan penipuan, yaitu pencurian properti orang lain dengan penipuan," kata Hakim Margarita Kotova saat membacakan amar putusan dilansir CNN, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Navalny sebelumnya sudah menjalani hukuman dua setengah tahun di sebuah kamp penjara di timur Moskow terkait dengan tuduhan yang dia katakan dibuat untuk menggagalkan ambisi politiknya. Ia ditangkap setibanya ia di Rusia pada Februari 2021.

Kala itu, Navalny kembali ke Rusia setelah menerima perawatan medis di Jerman menyusul keracunan yang dialaminya. Ia kemudian menuduh dinas keamanan Rusia dan pada Presiden Rusia Vladimir Putin meracuninya. Namun, Rusia mengklaim tidak melihat bukti bahwa Navalny diracun oleh negaranya.

Pada bulan Januari, Rusia menambahkan Navalny dan pembantu utamanya ke daftar federal 'ekstrimis dan teroris'.

Yayasan Anti-Korupsi (FBK) milik Navalny juga dilarang beroperasi oleh pengadilan Rusia tahun lalu dan dinyatakan sebagai organisasi ekstremis.

Namun demikian, para pendukungnya terus mengekspresikan sikap politik mereka, termasuk penentangan mereka terhadap intervensi militer Moskow di Ukraina, di media sosial.



(bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER