Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Georgievna Vorobieva, menegaskan penahanan Alexei Navalny tidak ada kaitan dengan aktivitas politiknya menentang Presiden Vladimir Putin.
Dia menyebut, penahanan itu dilakukan lantaran Navalny terbukti melakukan tindak kriminal terkait keuangan serta melanggar sejumlah prosedur pengadilan.
"Dia dihukum karena beberapa aktivitas financial criminal. Itu tidak ada hubungannya dengan aktivitas politiknya," ujar Vorobieva dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vorobieva lantas mengatakan, negara Barat seolah mencoba menggambarkan Navalny sebagai ikon politik di Rusia. Padahal, kata dia, Navalny hanya seorang blogger di Rusia.
Lebih lanjut, Vorobieva mengungkapkan penahanan Navalny juga dikarenakan yang bersangkutan melakukan sejumlah tindakan tak menyenangkan terhadap pengadilan. Dia menyebut, Navalny dihukum karena mendebat pengadilan, menghina pengadilan, dan melanggar prosedur pengadilan.
"Dia berdebat dengan pengadilan dan menyalahkan pengadilan. Dia benar-benar melanggar prosedur pengadilan. Itulah alasannya. Bukan karena aktivitas politiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Alexei Navalny divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Lefortovo di Moskow, Rusia pada Selasa (22/3). Ia dinyatakan bersalah atas dugaan kasus penipuan.
Navalny diketahui merupakan seorang kritikus yang kerap menentang Presiden Rusia Vladimir Putin. Penahanannya itu bahkan disebut membuat pihak oposisi Putin berkurang dalam beberapa tahun ke depan.