Balas Sanksi, Putin Batasi Visa Warga dari Negara Tak Bersahabat

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 07:00 WIB
Presiden Vladimir Putin memberlakukan pembatasan visa bagi warga dari negara 'tak bersahabat' sebagai balasan atas sanksi yang dijatuhkan terhadap Rusia. (AP/Alexander Zemlianichenko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Vladimir Putin memberlakukan pembatasan visa bagi warga dari negara yang masuk kategori "tak bersahabat" sebagai balasan atas sanksi yang dijatuhkan terhadap Rusia akibat invasi di Ukraina.

Sebagaimana dilansir Reuters, Putin mengumumkan pembatasan visa itu melalui dekrit presiden yang berlaku mulai Senin (4/4).

Secara keseluruhan, dekrit itu menangguhkan pemberian visa dengan jalur cepat bagi sejumlah negara Uni Eropa, juga Norwegia, Swiss, Denmark, dan Islandia.

Melalui dekrit itu, Putin juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri Rusia dan badan-badan lainnya untuk memutuskan lebih lanjut terkait pembatasan masuk bagi individu-individu tertentu.

Individu itu dapat menjadi sasaran dekrit jika merupakan "warga asing dan orang tak punya kewarganegaraan yang melakukan tindakan tak bersahabat terhadap Rusia, warganya, dan entitas legal lainnya."

Rusia sendiri mengumumkan daftar negara tak bersahabat pada awal Maret lalu sebagai tanda protes terhadap pihak-pihak yang menjatuhkan sanksi akibat invasi Kremlin di Ukraina.

Kantor berita Rusia, TASS, melaporkan bahwa daftar negara tak bersahabat itu mencakup AS, Kanada, negara Uni Eropa, Inggris, Ukraina, Montenegro, Swiss, Albania, Andorra, dan Islandia.

Ada pula Liechtenstein, Monako, Norwegia, San Marino, Makedonia Utara, Jepang, Korea Selatan, Australia, Mikronesia, Selandia Baru, Singapura, dan Taiwan.

Negara-negara itu menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah Putin memerintahkan invasi ke Ukraina pada 24 Februari lalu.

Akibat invasi itu, Rusia menjadi sasaran sanksi sejumlah negara lain. Meski demikian, Rusia masih terus menggempur Ukraina hingga saat ini.

(has)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK