Pengadilan Pakistan memvonis wati enam tersangka pembunuhan brutal manajer pabrik Sri Lanka, Priyantha Diyawadana, yang dianggap menistakan agama.
Jaksa penuntut umum Pakistan, Abdul Rauf Wattoo, mengumumkan bahwa keenam tersangka itu merupakan bagian dari total 89 terdakwa kasus pembunuhan Diyawadana.
Sebanyak 88 dari 89 tersangka itu sudah dinyatakan bersalah. Dari jumlah itu, enam di antaranya divonis mati, sembilan orang penjara seumur hidup, dan beberapa di antaranya dibui dua hingga lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penuntut telah bekerja sangat keras untuk membawa kasus ke pengadilan dan sampai ke tahap ini. Kami puas dengan hasilnya," ujar Wattoo kepada AFP pada Minggu (17/4).
Pengacara terdakwa, Hafiz Israr ul Haq, menganggap hukuman itu tak adil.
"Ada kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan dalam kasus seperti ini tak ada individu yang bisa dipastikan dengan pasti," kata dia.
Kasus ini sendiri sudah bergulir bertahun-tahun. Kepolisian Pakistan menyatakan, kasus pembunuhan ini terjadi karena Diyawadana diduga merobek poster keagamaan dan membuangnya ke tempat sampah.
Ia langsung menjadi sasaran warga Pakistan yang mengamuk. Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan mereka memukuli Diyawadana sembari meneriakkan slogan menentang penistaan.
Video yang lain menunjukkan tubuh Diyawadana terbakar. Massa tak berupaya menyembunyikan identitas. Sejumlah orang bahkan berfoto narsistik di depan mayat yang terbakar.
Kelompok-kelompok pemantau hak asasi manusia menganggap tuduhan penistaan agama kerap dijadikan landasan dendam pribadi untuk menyerang kelompok minoritas.
Pada April 2017 lalu, misalnya, massa menggantung mahasiswa Pakistan, Mashal Khan, karena dituduh mengunggah konten yang dianggap menistakan agama.
Pada 2014, pasangan Kristen juga digantung kamudian dibakar di Punjab usai mereka dituduh menodai Al-Qur'an.
(isa/has)