Pengamat soal UAS Ditolak Masuk: Singapura Sensitif Isu Agama-Etnis
Pengamat menilai Singapura amat sensitif soal isu agama, politik, hingga masalah etnis sehingga menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mereka nilai kerap mengundang polemik dalam ceramahnya.
Penceramah kondang asal Indonesia, UAS menjadi sorotan usai mengklaim dideportasi dari Singapura. Negara ini bukan kali pertama, Hong Kong juga pernah melakukan hal serupa. Alasannya beragam mulai dari pandangan personal hingga soal visa.
Berita UAS dideportasi dari Singapura, menucat usai ia mengunggah ke media sosial Instagram disertai foto dan video dalam sebuah ruangan.
"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulisnya di Instagram.
Ia mengaku pergi ke Singapura untuk berlibur bersama keluarga dan sahabatnya.
Setiba di Singapura, keluarga dan sahabatnya diperkenankan masuk. Namun, seorang petugas menarik UAS. Padahal, kata dia, mereka sudah melengkapi seluruh dokumen.
Menanggapi insiden yang menimpa UAS, pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia Yon Machmudi menilai, Singapore memang sangat ketat dalam urusan pandangan agama yang dianggap berpotensi mengundang polemik baik bagi pendatang maupun penduduk lokal.
"Termasuk juga membatasi potensi isu-isu politik. Dalam hal ini otoritas Singapura melihat sosok UAS berpotensi menimbulkan pro-kontra dan polemik," kata Yon saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (17/5).
Ia kemudian berujar, "Nah ini yang coba dihindari Singapura dengan melarang masuk UAS. Ini berkaitan pandangan UAS yang menyinggung masalah etnis pribumi dan non-pribumi."
Yon menilai pemerintah Singapura memantau polemik yang terjadi di Indonesia sehingga memasukkan UAS dalam daftar yang ditolak masuk ke negara itu dengan alasan tertentu.
Lihat Juga : |
"Salah satunya tidak ingin ada polemik di kalangan Muslim di Singapura," tutur dia.
Penolakan Berdasarkan Subyektivitas Negara
Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana deportasi atau menolak masuk warga asing merupakan hak setiap negara.
Dalam kasus UAS, dasar penolakan berdasarkan aturan di Singapura dan subyektivitas dari petugas imigrasi yang berhadapan dengan penceramah itu.
Ia lalu memberi contoh aturan imigrasi di Indonesia. Menurut pasal 13 UU Keimigrasian, pejabat imigrasi bisa menolak warga asing yang masuk ke negara ini.
"Nah berdasarkan pasal ini pejabat imigrasi kita secara subyektif bisa saja menolak WNA yang akan masuk," lanjut dia.
Hikmahanto kemudian menegaskan, publik sebetulnya tak bisa mempertanyakan alasan petugas imigrasi menolak UAS karena berkaitan dengan kedaulatan negara lain.
"Jadi itu alasan subyektif petugas imigrasi Singapura yang tidak bisa diajukan keberatan bahkan dimintakan alasan," jelas dia.