Secara harfiah Not to Land (NTL) adalah peringatan untuk tak mendarat atau memasuki negara tertentu.
Salah satu negara yang menerapkan kebijakan itu adalah Malaysia. Merujuk peraturan di Negeri Jiran terdapat sejumlah alasan yang membuat individu tak bisa mendarat di suatu negara.
Menurut situs US Embassy in Malaysia, penyebab NTL di antaranya, masa berlaku paspor yang dimiliki kurang dari enam bulan, pernah tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab selanjutnya, menggunakan status turis padahal kunjungan dengan keperluan lain dan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari waktu yang diizinkan, dan kehilangan atau tak punya paspor.
Jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia lewat jalur udara, ia akan ditahan di bandara hingga bisa kembali dipulangkan ke bandara keberangkatan. Mereka tak akan dituntut secara pidana atau ditahan.
Keputusan pemberian NTL menjadi kedaulatan suatu negara dan tak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Jika seseorang ditolak masuk ada beberapa hal yang harus dilakukan yang pertama tetap tenang. Jangan mencoba membantah keputusan Departemen Imigrasi setelah ditolak masuk.
Langkah selanjutnya dengarkan dan tanyakan mengapa tidak diterima. Pastikan memahami dengan jelas apa yang disampaikan pejabat imigrasi agar bisa berkunjung lagi di masa mendatang.
Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Indonesia, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah RI.
Menurut UU itu juga, pejabat imigrasi berhak melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap orang asing di Indonesia jika dianggap membahayakan keamanan, ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan.
Hal lain yang menyebabkan orang dideportasi adalah masa izin tinggal kunjungan yang sudah berakhir atau izin tinggal terbatas.
Deportasi juga bisa dilakukan bagi orang asing yang berusaha menghindari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asal.
Warga yang dideportasi akan dibawa ke rumah detensi milik imigrasi sampai yang bersangkutan dikeluarkan dari wilayah suatu negara.
(isa/bac)