Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) Singapura pernah melarang keras penerbitan satu buku yang memuat kartun Nabi Muhammad pada awal November 2021.
Buku berjudul, 'Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship' dinilai memuat konten rasisme yang diatur dalam Undang-Undang Publikasi yang Tak Diinginkan (UPA).
Buku tersebut juga dikatakan memuat gambar yang menghina agama, salah satunya kartun Nabi Muhammad yang dibuat oleh Charlie Hebdo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, buku ini juga memuat referensi yang merendahkan agama lain, seperti Hindu dan Kristen, dikutip dari IMDA.
Pihak IMDA, bersama dengan Kementerian Kebudayaan, Komunitas dan Remaja Singapura, pun juga Kementerian Urusan Rumah Tangga (MHA) telah mengidentifikasi 29 gambar yang tidak sesuai dengan UPA. IMDA sendiri telah menghubungi distributor buku, Alkem Company, terkait masalah ini.
Singapura juga pernah melarang keras penayangan film berbahasa Hindi, The Kashmir Files, di negara itu pada pekan lalu.
Otoritas Pembangunan Media dan Informasi, Kementerian Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda, serta Kementerian Dalam Negeri Singapura menilai The Kashmir Files telah melanggar panduan klasifikasi negara itu.
Film itu mengisahkan tentang pelajar Kashmir beragama Hindu yang kehilangan orang tua karena dibunuh pada periode 1989 hingga 1990.
Otoritas Singapura menilai The Kashmir Files bisa menimbulkan keributan antar umat agama dan etnis di negara itu.
"Menyatakan bahwa representasi dalam film The Kashmir Files 'berpotensi menimbulkan permusuhan di antara komunitas yang berbeda dan mengganggu kohesi sosial dan kerukunan beragama dalam masyarakat kita yang multi-ras dan multi-agama,'" tulis Channel News Asia mengutip pernyataan otoritas Malaysia.
"Film itu masuk klasifikasi dilarang karena 'penggambaran muslim yang provokatif dan penggambaran umat Hindu yang dianiaya dalam konflik yang sedang berlangsung di Kashmir,'" lanjut laporan media itu.
(bac)