Sebuah pengadilan di Republik Rakyat Donetsk (DPR) yang pro-Rusia pada Kamis (9/6) memvonis mati tiga orang asing karena menuduh mereka sebagai tentara bayaran Ukraina. Vonis itu dilaporkan media pemerintah Rusia RIA Novosti.
Mengutip CNN.com pada Jumat (10/6) dini hari, Otoritas DPR mengatakan ketiganya adalah warga negara Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner, dan warga negara Maroko Brahim Saadoune.
Mereka ditangkap di Kota Mariupol, Ukraina, oleh pasukan Rusia pada April lalu. RIA Novosti melaporkan setelah vonis mereka akan segera ditembak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Pavel Kosovan, salah satu pengacara para terdakwa mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Rusia adalah satu-satunya negara yang menganggap DPR independen.
Pemerintah Ukraina dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Rabu (8/6) menganggap semua sukarelawan asing sebagai anggota angkatan bersenjatanya dan menjadi kombatan yang sah.
Ukraina karena itu menganggap para relawan asing itu berhak diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa.
(cnn.com/agt)