Pengadilan Prancis memvonis mantan pejabat senior Rwanda dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus genosida yang terjadi pada 1994 silam.
Mengutip AFP, mantan pejabat senior Rwanda yang dimaksud adalah Laurent Bucyibaruta. Dia dinyatakan terlibat atas genosida terhadap 800 ribu orang suku Tutsi dan Hutu moderat dalam 100 hari.
Kasus genosida di Rwanda yang terjadi 1994 dianggap sebagai akibat dari Prancis di bawah kepemimpinan Presiden Francois Mitterand kala itu. Hal itu merupakan kesimpulan dari Komisi sejarah yang dibentuk Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Genosida ini dimulai setelah Presiden Rwanda Juvenal Habyarimana, yang menjalin hubungan dekat dengan Paris, terbunuh ketika pesawatnya ditembak jatuh di atas Kigali, ibu kota Rwanda, pada 6 April 1994.
Setelahnya, kelompok Tutsi menjadi bulan-bulanan lantaran dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Setidaknya 800 ribu orang mati dibunuh.
Setelah itu, hubungan antara Prancis dan Rwanda merenggang. Terutama dimulai ketika Presiden Paul Kagame, mantan pemberontak Tutsi memimpin Rwanda usai genosida.
Pada 2016 lalu, Pengadilan Swedia juga memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Claver Berinkindi di kasus yang sama.
Warga Swedia asal Rwanda itu dinyatakan bersalah dalam kasus genosida.
Berdasarkan laporan pengadilan Stockholm, Berinkindi, yang tiba di Swedia tahun 2001 dan menjadi warga negara itu pada 2012, diadili secara in absentia atas kejahatan genosida yang dilaporkan oleh komunitas Rwanda Gacaca pada 2007.
Pada 2013, pengadilan Swedia juga memvonis pelaku genosida Rwanda dengan hukuman penjara seumur hidup. Itu adalah kali pertama seseorang di Swedia didakwa atas kasus genosida.
(afp/bmw)