VIDEO: Singapura Cabut UU, Legalkan Hubungan Sesama Jenis
Senin, 22 Agu 2022 20:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong akan mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenisatau Pasal 377A KUHP, pada Minggu (21/8).
Lihat Juga : |
Walau tak lagi dianggap kriminal, Singapura tetap mempertahankan status ilegal pernikahan sesama jenis. Hingga kini belum jelas kapan Pasal 377A akan secara resmi dicabut.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA