Swiss Berencana Denda Rp15 Juta Warga yang Pakai Burkak

CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2022 10:30 WIB
Swiss tengah menyusun UU larangan burkak di tempat umum. Mereka berencana menjatuhkan denda 1.000 franc atau setara Rp15 juta bagi warga yang memakai burkak. (istockphoto/Juanmonino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Swiss tengah menyusun undang-undang larangan burkak di tempat umum. Mereka berencana menjatuhkan denda 1.000 franc atau setara Rp15 juta bagi warga yang memakai penutup wajah.

Rancangan undang-undang ini diajukan ke parlemen Swiss pada Rabu (13/10). RUU itu mencakup hukuman jika warga kedapatan memakai penutup wajah di tempat umum.

"Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," demikian pernyataan resmi pemerintah Swiss yang dikutip Reuters.

Dalam RUU itu, tertera pula beberapa pengecualian. Pemerintah Swiss menyarankan menghapus larangan pemakaian burkak di pesawat, di tempat diplomatik, dan tempat ibadah.

Warga juga boleh memakai penutup wajah selama berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, kondisi iklim, dan adat istiadat.

Namun, aturan pengecualian itu tak berlaku untuk keperluan pertunjukan artistik dan iklan.

Pemerintah juga mengizinkan penutup wajah untuk melindungi diri sendiri saat menjalankan hak berekspresi, selama pihak berwenang menyetujui dan ketertiban umum terjamin.

RUU ini diajukan setelah Swiss menggelar referendum terkait aturan tersebut pada 2021. Hasil pemungutan suara menunjukkan 51,2 persen warga mendukung larangan, dan 48,8 persen menolaknya.

Aturan ini sebenarnya tak merujuk langsung burkak, tapi penutup wajah secara keseluruhan. Namun, politikus lokal menyebut aturan ini sebagai "larangan burkak."

Selain Swiss, sejumlah negara Eropa sudah lebih dulu melarang penutup wajah atau cadar dan burkak.

Pada 2011, Prancis melarang warga mengenakan mengenakan cadar di depan umum. Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria juga melarang warga mengenakan penutup wajah sebagian atau penuh di depan umum.

(isa/has)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK