Australia Klaim Pulau Pasir NTT, Masyarakat Ancam Gugat

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 10:17 WIB
Masyarakat adat Laut Timor kembali menyerukan Australia untuk hengkang dari Pulau Pasir di NTT yang selama ini menjadi sengketa Canberra-Jakarta.
(Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Sengketa Pulau Pasir memang tidak terlalu dikenal orang Indonesia karena sengketa ini tidak sebesar kasus Pulau Sipadan dan Ligitan atau Blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan sejara pre-kolonial, kluster Pulau Pasir merupakan wilayah integral Indonesia. Klaim itu berdasarkan sejarah di mana pulau tersebut kerap menjadi tempat transit para nelayan Indonesia di lepas perairan.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana T.W Tadeus menganggap MoU antara Indonesia-Australia pada 1974 itu pun sebuah kesalahan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara tidak langsung, Indonesia memberikan Pulau Pasir kepada Australia. Ini menjadi masalah hari ini," kata Tadeus.

Namun, pada 1997, RI-Australia kembali meneken MoU terbaru soal penentuan batas-batas wilayah di kawasan Pulau Pasir.

"Perjanjian bertujuan menyelesaikan sejumlah batas laut antara kedua negara (RI-Australia) diteken pada 1997. Luasnya laut teritorial 12 mil di sekitar kepulauan," bunyi pernyataan Geoscience Australia.

Namun, menurut adat dan tradisi masyarakat sekitar, masyarakat NTT seharusnya tetap bisa mengakses dan memanfaatkan potensi laut di sekitar Pulau Pasir. Namun, berdasarkan data Polda NTT, sejak 2004 hingga 2006, sekitar tiga ribu nelayan NTT ditangkap Australia saat memasuki kawasan itu.

Peristiwa terakhir terjadi pada 2021 ketika beberapa nelayan ditangkap dan kapal mereka ditenggelamkan oleh polisi perbatasan Australia, karena dianggap telah melanggar batas negara dan menangkap ikan di perairan Pulau Pasir.



(rds)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER