Rusia Nilai Putusan Pengadilan Belanda Soal Tragedi MH17 Politis

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2022 05:10 WIB
Rusia menilai vonis penjara seumur hidup untuk dua warganya yang diduga sebabkan MH17 meledak pada 2014 politis. Foto: AP/Peter Dejong
Jakarta, CNN Indonesia --

Moskow mengkritik keputusan pengadilan Belanda yang menghukum dua warga Rusia penjara seumur hidup atas insiden Malaysia Airlines MH17 pada 2014. Rusia menilai putusan tersebut bermotivasi politik.

"Proses dan hasil persidangan menunjukkan itu berdasarkan pada tatanan politik untuk memperkuat versi yang dipromosikan oleh Den Haag dan rekan-rekannya," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan.

"Kami sangat menyesalkan bahwa Pengadilan Distrik Den Haag telah mengabaikan prinsip keadilan yang tidak memihak demi situasi politik saat ini, sehingga menimbulkan pukulan serius bagi reputasi seluruh sistem peradilan Belanda," kata Moskow.

Seperti diberitakan AFP pada Kamis (17/11), Kemlu Rusia negeri juga mengatakan pengadilan berada di bawah "tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya" dari politisi, jaksa dan media Belanda.

Moskow mengatakan persidangan di Belanda dapat dicatat dalam sejarah sebagai "salah satu yang paling memalukan dalam sejarah proses hukum dengan daftar panjang keanehan, ketidakkonsistenan, dan argumen penuntutan yang meragukan."

Kamis (17/11) pagi waktu setempat, pengadilan Belanda menghukum tiga pria dan membebaskan satu orang atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di atas Ukraina pada 2014.

Ketiga pria itu adalah Igor Girkin dan Sergei Dubinsky yang merupakan warga Rusia. Sedangkan Leonid Kharchenko merupakan warga Ukraina.

Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dengan sengaja menyebabkan sebuah pesawat jatuh, sementara Oleg Pulatov dari Rusia tidak bersalah.

"Pengadilan memutuskan dakwaan yang terbukti sangat berat sehingga hanya hukuman penjara setinggi mungkin yang pantas diberikan," kata Hendrik Steenhuis.

"Kesalahan seperti itu, bagaimanapun, kondisi itu tidak mengurangi niat yang telah direncanakan.. Tindak pidana menjatuhkan pesawat dan membunuh orang-orang di dalamnya adalah bagian dari rencana pertama," kata Steenhuis.



Tiga orang tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat. Mereka hingga kini masih buron.

Associated Press memberitakan para terdakwa kemungkinan besar tidak akan jalani hukuman di penjara.

Moskow membantah semua keterlibatan dalam kecelakaan itu. Mereka menolak untuk mengekstradisi salah satu tersangka, dengan mengatakan itu ilegal menurut hukum Rusia.

Insiden MH17 menewaskan seluruh 298 penumpang dan awak pesawat pada 2014.



Sementara itu, persidangan kasus ini baru dimulai pada Maret 2020 lalu di pengadilan keamanan tinggi dekat Bandara Schipol Amsterdam. Jaksa penuntut menuntut hukuman seumur hidup atas keempat tersangka.

Jaksa penuntut mengatakan MH17 ditembak jatuh pada 17 Juli 2013 oleh rudal BUK buatan Rusia. Rudal itu ditembakkan dari wilayah timur Ukraina yang diduduki separatis pro-Rusia.

Sejumlah pihak menilai penanganan kasus MH17 terbilang lambat. Namun, sejak invasi Rusia ke Ukraina terjadi pada Februari lalu, penanganan insiden ini menjadi lebih signifikan.

(afp/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK