Hakim federal Amerika Serikat menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) terkait pembunuhan wartawan The Washington Post, Jamal Khashoggi, di Istanbul, Turki, pada Oktober 2018 lalu.
Gugatan itu dilayangkan oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz. Penolakan gugatan ini terjadi setelah sebelumnya Presiden Joe Biden memberi rekomendasi kepada pengadilan bahwa MbS memiliki impunitas karena statusnya yang juga sebagai Perdana Menteri Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Pengadilan AS John Bates mengatakan, terlepas dari kegelisahan dirinya, Pangeran MbS kebal hukum karena dia juga memegang gelar perdana menteri.
"[sehingga] dia berhak atas kekebalan kepala negara," kata Bates dalam pernyataan resmi, seperti dikutip CNN, Selasa (6/12).
Lebih lanjut, Bates menerangkan kegelisahan dia bukan hanya karena dugaan keterlibatan sang pangeran dalam pembunuhan Khashoggi, tetapi juga soal waktu pengangkatan MbS sebagai perdana menteri.
Saudi mengangkat MbS menjadi perdana menteri pada September lalu.
Beberapa pengamat menilai langkah ini adalah cara demi mengamankan MbS agar tidak bisa diproses hukum seiring dengan proses gugatan yang diajukan tunangan Khashoggi.
Bates kemudian melanjutkan, waktu yang mencurigakan dari pengangkatan MbS dan argumen penggugat bahwa hingga saat ini, hanya raja yang menjadi perdana menteri negara.
"Dengan demikian, pandangan kontekstual terhadap Perintah Kerajaan [Saudi] menunjukkan bahwa hal itu tak dimotivasi oleh keinginan Mohammed bin Salman untuk menjadi kepala pemerintahan, melainkan untuk melindungi dari potensi tanggung jawab dalam kasus ini," tulis Bates.
Bates juga mengeluarkan penolakan gugatan lainnya untuk dua ajudan utama MbS, Saud al-Qahtani dan Ahmed al-Assiri, atas dasar yurisdiksi.
Kedua orang itu dianggap terlibat dalam pembunuhan Khashoggi pada 2018 lalu. Ketika itu, Assiri menjabat sebagai wakil kepala intelijen Saudi.
"[Assiri] adalah pemimpin operasi dan berkoordinasi dengan Saud al-Qahtani untuk mengatur dan mengirim tim beranggotakan 15 orang untuk membunuh dan memotong-motong Khashoggi," demikian pernyataan Kementerian Keuangan AS pada 2021 lalu.
Selain ketiga pejabat Saudi tersebut, ada 26 terdakwa lainnya. Namun, para terdakwa lainnya belum hadir dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS mengatakan impunitas tidak ada kaitannya dengan hubungan bilateral AS-Saudi. Status kekebalan hukum pasti didapat oleh setiap kepala negara, kepala pemerintahan, sampai menteri luar negeri ketika ia menjabat.
"Amerika Serikat secara konsisten, dan lintas pemerintahan, menerapkan prinsip-prinsip ini kepada kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri saat mereka menjabat," kata wakil juru bicara Kemlu AS, Vedant Patel kepada wartawan.
"Ini adalah praktik yang tidak terputus, dan ini juga sesuatu yang kami harapkan akan diterapkan orang lain terhadap Amerika Serikat juga."
Namun, Bates berargumen bahwa seandainya pemerintahan tidak membuat rekomendasi soal impunitas MbS, maka pengadilan akan mempertimbangkan bahwa kasus terhadap MBS tak boleh dibatalkan.
Lebih lanjut, Bates menuturkan jika ia tetap melanjutkan proses hukum dan bertentangan dengan keinginan pemerintah, menurutnya itu akan "terlalu mengganggu" tanggung jawab diplomatik pemerintah.
Menanggapi penolakan hakim, direktur eksekutif kelompok advokasi yang turut menggugat MbS, DAWN, Sarah Leah Whitson, mengatakan keputusan itu adalah berita duka atas akuntabilitas hukum di Negeri Paman Sam.
"Kami sedang berkonsultasi dengan pengacara kami untuk langkah selanjutnya. Perjuangan kami untuk keadilan terus berlanjut," kata Sarah.
Sebelum keputusan ini keluar, Biden meminta MbS diberi kekebalan hukum atas kasus pembunuhan Khashoggi. AS menilai jabatan baru MbS sebagai perdana menteri, sudah pasti membuat dia memiliki kekebalan hukum.
Kemudian pada November lalu, Kementerian Luar Negeri AS menyatakan MbS harus diberikan kekebalan hukum karena praktik yang tak terputus dalam memberikan impunitas ini ke kepala pemerintahan asing.
"Amerika Serikat secara konsisten, dan lintas pemerintahan, menerapkan prinsip-prinsip ini kepada kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri saat mereka menjabat," kata wakil juru bicara Kemlu AS, Vedant Patel, kepada wartawan.