Konflik antara warga setempat dan pelajar Muslim di daerah Daegu itu terjadi setelah pemerintah setempat mengizinkan pembangunan masjid di dekat Universitas Nasional Kyungpook pada 2020.
Warga keberatan dengan pembangunan masjid dua lantai tersebut dan mengajukan petisi yang telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang kepada kantor distrik Daegu Buk Gu pada Februari 2021. Petisi itu menyerukan proyek rumah ibadah Muslim itu dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para warga mengatakan pembangunan masjid akan menimbulkan kebisingan, membuat padat gang sempit, dan merusak nilai real estate setempat lantaran para pembeli dan penyewa dianggap tak suka dengan daerah yang sering dikunjungi umat Islam.
Pemerintah setempat pun memutuskan untuk menghentikan pembangunan masjid tersebut.
Namun, para pelajar Muslim tidak terima. Mereka kemudian membawa masalah itu ke pengadilan.
Pengadilan Distrik Daegu lalu memutuskan untuk membatalkan penghentian pembangunan masjid. Putusan itu pun diperkuat oleh Mahkamah Agung pada September ini.
Meski sudah ada putusan pengadilan, warga terus-terusan menghalangi pembangunan masjid.
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Saudi Larang Siswi Pakai Abaya sampai Erdogan Bandingkan Messi-Ronaldo |
"Mengapa kita harus menyetujuinya? Siapa yang mau memiliki masjid yang sering dikunjungi orang tepat di sebelah rumah Anda?" kata seorang warga bernama Kim Jung Ae kepada This Week in Asia.
Terkait hal itu, Razaq mengatakan komunitas Muslim sejak awal terbuka untuk dialog dan menawarkan solusi atas keprihatinan warga. Namun tanggapan masyarakat menurutnya terlalu kasar.
"Mereka hanya ingin kami pergi dari tempat ini," ujarnya kepada This Week in Asia.
"Sekarang karena pembangunan dilanjutkan mereka mencoba segala cara untuk mengganggu kami (dengan tindakan seperti) menaruh kepala babi. Saya tidak tahu dialog seperti apa yang bisa dilakukan dengan situasi seperti ini."
Dia juga mengucapkan kekecewaannya karena pihak berwenang gagal menengahi warga dengan membiarkan mereka menghalangi pembangunan dan memblokir jalan meski sudah ada putusan pengadilan.
(blq/bac)