Bisakah PBB Tendang Rusia dari Keanggotaan Gegara Invasi Ukraina?

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 12:12 WIB
Apakah PBB bisa mengeluarkan negara dari keanggotaannya terlebih Rusia yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan, badan paling berpengaruh di organisasi itu?
Apakah PBB bisa mengeluarkan negara dari keanggotaannya terlebih Rusia yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan, badan paling berpengaruh di organisasi itu? (Spencer Platt/Getty Images/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ukraina meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menendang Rusia dari anggota Dewan Keamanan dan keanggotaan lain pada awal pekan ini.

Kyiv menilai Rusia tidak pantas menjadi anggota PBB, terlebih anggota tetap Dewan Keamanan PBB, setelah melancarkan invasi ke Ukraina pada Februari lalu. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ukraina menyesalkan PBB masih menilai Rusia sah-sah saja menjabat di unit strategis PBB dan keanggotaan lainnya dalam organisasi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ukraina menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk melanjutkan penerapan Piagam PBB dalam konteks legitimasi kehadiran Federasi Rusia di PBB, untuk mencabut status Federasi Rusia sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mengeluarkan (Rusia) dari PBB secara keseluruhan," demikian pernyataan resmi Kemlu Ukraina, seperti dikutip CNN.

Berdasarkan Piagam PBB yang ditandatangani pada 1945, Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap dan dan 10 anggota tidak tetap.

Negara yang tergabung menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China. Badan ini dianggap menjadi yang paling berpengaruh dalam organisasi karena masing-masing anggota tetap DK PBB punya hak veto yang bisa membatalkan setiap resolusi yang dianggap bertentangan dengan mereka.

[Gambas:Video CNN]

Lalu, apakah PBB bisa memiliki legitimasi mengeluarkan Rusia dari seluruh keanggotaan dalam organisasi itu?

Sebetulnya, tidak ada mekanisme untuk mengeluarkan anggota tetap Dewan Keamanan yang tercantum dalam Piagam PBB. Kata "permanen" berarti selamanya.

Namun, PBB memiliki prosedur mengeluarkan suatu negara dari keanggotaannya. Proses ini akan membutuhkan pemungutan suara Majelis Umum PBB berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.

"Seorang Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terus-menerus melanggar Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ini, dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan," demikian bunyi Pasal 6 Piagam PBB, dikutip ABC News.

Sejauh ini, cara tersebut belum pernah dilakukan. Di sisi lain, Rusia sebagai salah satu anggota DK PBB punya hak veto di dewan itu.

Dewan Keamanan tak bisa merekomendasikan pemecatan Rusia tanpa persetujuan Rusia. Menurut Universitas King College London (KCL) di Inggris, Negeri Beruang Merah tak akan bisa dikeluarkan dari DK PBB.

"Ini tak akan terjadi. Jadi, Rusia tidak bisa diusir," demikian menurut KCL.

Rusia dinilai tidak sah menjadi anggota tetap DK PBB, baca di halaman berikutnya >>>

 



Menyoal Legalitas Rusia di DK PBB

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER