Mantan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, bakal dipenjara total selama 33 tahun berdasarkan keputusan pengadilan negara tersebut.
Total hukuman itu dialami Suu Kyi setelah ditambah vonis tujuh tahun penjara atas lima dakwaan terakhir yang dibacakan pengadilan Myanmar secara tertutup dari publik, Jumat (30/12).
Seperti dilansir dari Reuters, vonis terbaru itu menambah masa hukuman Suu Kyi di penjara jadi total 33 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu sumber yang mengetahui jalannya sidang mengatakan pengadilan memvonis Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi karena tidak mengikuti aturan dalam menyewa helikopter untuk pemerintah.
Lihat Juga :![]() KALEIDOSKOP 2022 Daftar Pemimpin Dunia Paling Disorot di 2022 |
Sidang vonis Suu Kyi sendiri digelar secara tertutup. Publik dan media tak diberikan akses untuk memantau jalannya sidang. Para pengacara Suu Kyi pun dilarang bicara kepada awak media.
Suu Kyi sebelumnya dijatuhi hukuman total 26 tahun penjara dalam sidang terakhir yang digelar pada 12 Oktober lalu. Saat itu dia diputuskan bersalah dalam dua kasus korupsi tambahan dengan masing-masing hukuman tiga tahun penjara.
"[Suu Kyi] divonis tiga tahun penjara untuk masing-masing dua kasus korupsi," ujar sumber itu kepada AFP.
Mantan pemimpin itu sendiri sudah ditahan sejak junta militer menggulingkan dia pada Februari tahun lalu. Dia ditahan di sebuah kompleks di ibu kota Naypyidaw.
Sejak dikudeta, Suu Kyi seolah 'hilang' dari pandangan publik. Dia hanya muncul dalam foto-foto di ruang persidangan.
Meski begitu, sumber AFP mengatakan Suu Kyi dalam kondisi sehat saat kali terakhir terlihat. Junta juga mengklaim Suu Kyi menjalani proses persidangan dengan adil melalui pengadilan independen.