KBRI Buka Suara soal Pilot WNI Ditangkap di Filipina karena Bawa Senpi
Kedutaan Besar RI untuk Filipina buka suara soal pilot Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua, Anton Gobay, yang ditangkap karena diduga terlibat jual beli senjata ilegal.
Melalui pernyataan, KBRI di Manila menuturkan telah memberikan pendampingan terhadap Anton.
"KBRI telah mengunjungi yang bersangkutan dan memberikan bantuan pakaian, makanan dan minuman, serta obat-obatan dan vitamin sebagai bukti kehadiran negara dalam rangka pelindungan terhadap WNI yang sedang mengalami masalah hukum di luar negeri," bunyi pernyataan KBRI Filipina yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (12/1).
KBRI Filipina menuturkan kasus Anton masih dalam proses penanganan aparat setempat.
Meski Anton tersangkut kasus hukum di Filipina, KBRI memaparkan perlindungan terhadap WNI tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana/perdatanya.
KBRI manila juga akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat di Filipina dan instansi terkait di Jakarta, terutama Polri.
"KBRI Manila mempercayakan penanganan hukumnya kepada aparat setempat sesuai dengan hukum yang berlaku di Filipina...serta tetap menghormati hukum dan proses hukum negara setempat," ujar KBRI Filipina.
Anton sebelumnya ditangkap aparat Filipina di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1).
Anton ditangkap bersama dua warga Filipina bernama Michael Tino dan Jimmy Desales.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara diketahui yang bersangkutan merupakan seorang Pilot yang bekerja di Filipina. Anton ditangkap lantaran tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.
Dalam penangkapan itu Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.
(rds)