Pengadilan Iran hanya menjatuhkan vonis delapan tahun dua bulan penjara terhadap pria yang memenggal kepala istrinya sendiri, Rabu (18/1).
Vonis itu menuai banyak kritik karena dinilai terlalu ringan bagi pelaku pembunuhan keji semacam itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Publik pun membandingkan vonis tersebut dengan hukuman terhadap pembuat film Mozghan Ilanlo yang dipenjara 10 tahun karena melepas hijab, seperti dikutip dari CNN.
Merespons hal ini, juru bicara kehakiman Iran, Massoud Setayesh, mengatakan suami yang bernama Sajjad Heydari itu telah dijatuhi hukuman tersebut "karena melakukan pembunuhan dengan sengaja, penyerangan dengan sengaja, dan mengganggu ketertiban umum."
Sementara itu, ada pula pelaku kedua yakni ipar laki-laki korban yang juga dijatuhi hukuman "karena menjadi asisten dalam pembunuhan tersebut."
Setayesh lalu menjelaskan sang suami tidak dijatuhi hukuman mati karena keluarga korban telah memberikan maaf.
"[Mereka] mengumumkan pemberian maaf mereka dan sehubungan dengan aspek pribadi yang termasuk bagian dari dakwaan ini telah memenuhi syarat, maka itu menyebabkan dikeluarkannya perintah penangguhan, namun aspek publik dari kejahatan tetap ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, hukuman terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman 7,5 tahun ditambah lagi.
"Dalam aspek publik dari kejahatan tersebut, (ditambah) hingga delapan tahun dua bulan penjara," ujar Setayesh.
Sementara itu, ipar korban, kata dia, dijatuhi hukuman 45 bulan penjara.
Kasus ini sendiri terjadi pada Februari 2022 lalu. Sang istri yang berusia 17 tahun dipenggal kepalanya oleh suami sendiri.
Sebuah video pun beredar di media sosial tak lama setelah kasus itu terkuak. Video itu menunjukkan sosok pria diduga Heydari berjalan di ibu kota provinsi Ahvaz sambil tersenyum dan menenteng pisau serta kepala istrinya yang terpenggal, menurut laporan media Iran, IRNA.
Otoritas setempat telah mengonfirmasi bahwa sosok pria dalam video tersebut benar Heydari sang pelaku pemenggalan.
(blq/bac)