Siapa Rasmus Paludan, Politikus Swedia yang 'Hobi' Bakar Al Quran?
Politikus Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, lagi-lagi dibanjiri kecaman setelah membakar salinan Al Quran ketika menggelar aksi demonstrasi di Stockholm pada akhir pekan lalu.
Wajah Paludan kembali memenuhi pemberitaan setelah ia membakar salinan Al Quran menggunakan korek api ketika menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
Saat itu, sejumlah warga berdemonstrasi setelah Erdogan mendesak Swedia agar tak lagi melindungi aktivis Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang kabur dari Turki ke negara itu.
Permintaan itu merupakan salah satu syarat dari Erdogan jika Swedia ingin mengantongi restu Turki untuk masuk NATO.
Ini bukan kali pertama Paludan memicu kontroversi. Sejak terjun ke dunia politik, Paludan memang dikenal sebagai ekstremis sayap kanan garis keras yang kerap menyuarakan sentimen anti-Islam dan imigran.
Berdasarkan laporan media Denmark, Politiken, Paludan sebenarnya memegang gelar sarjana hukum. Ia pun sempat menjadi pengacara dan menangani sejumlah kasus terkait ganja medis hingga suaka imigran.
Paludan kemudian mulai sering menghadiri pertemuan International Free Press Society pada 2016. Ia juga beberapa kali mengikuti demonstrasi anti-Muslim yang digelar kelompok For Frihed di Denmark.
Setahun kemudian, tepatnya 2017, politikus kelahiran Denmark itu mendirikan partai Stram Kurs yang dikenal menolak kehadiran imigran dan Muslim di Denmark.
Paludan pertama kali menyedot perhatian internasional pada 2019, ketika ia memancing emosi Muslim karena membakar Al Quran dalam demonstrasi di Viborg, Denmark.
Media lokal Denmark, Nyheder, melaporkan bahwa sekitar 100 orang ikut serta dalam demonstrasi itu. Tiga di antaranya ditangkap karena dianggap memicu keributan.
Belum berhenti, Paludan kembali berencana menggelar demonstrasi dengan prosesi pembakaran Al Quran di Malmo, Swedia, pada Agustus 2020.
Namun, Swedia melarang Paludan masuk. Pihak berwenang mencegat Paludan di pos pemeriksaan. Mereka menekankan Paludan dilarang masuk hingga dua tahun.
"Dia merupakan ancaman serius," demikian pernyataan kepolisian Swedia yang dikutip media lokal SVT Nyheter.
Meski demikian, Swedia memberikan kewarganegaraan untuk Paludan setelah itu. Mereka akhirnya memberi status kependudukan itu karena ayah Paludan memang warga Swedia.
Karena Paludan sudah menjadi warga negara, Swedia dapat memvonis bersalah politikus itu atas tuduhan membuat pernyataan rasis dan menghina.
Copenhagen Post memberitakan Paludan dijerat hukuman tiga bulan penjara atas pelanggaran terkait rasialisme. Selain itu, ia juga didenda 30 ribu krona atau setara Rp45,7 juta.
Paludan tetap bakar Al Quran. Baca di halaman berikutnya >>>