
Daftar Denda Pelanggar UU Anti LGBT Rusia, Rp103 Juta sampai Rp1,2 M

Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada 5 Desember 2022.
Pengesahan itu dilakukan karena Rusia belakangan memang ingin kembali memperkokoh apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara itu.
Selama ini Rusia memandang nilai-nilai Barat seperti LGBT merupakan ide-ide asing yang menyerang negara itu.
Putin sendiri pernah mengatakan bahwa dirinya mendukung pandangan tradisional seperti "laki-laki adalah laki-laki" dan "perempuan adalah perempuan".
Undang-undang itu sendiri melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Individu yang kedapatan melanggar aturan bisa didenda hingga 400 rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda dilakukan oleh orang asing, mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Pengesahan undang-undang ini pun banyak dikecam oleh para aktivis. Banyak yang menilai pengesahan regulasi ini merupakan upaya Putin membungkam oposisi dan kebebasan berbicara di Rusia.
Aturan itu juga disebut memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.
[Gambas:Video CNN]