China mengatakan bahwa tindakan kapal penjaga pantainya di sekitar Kepulauan Spartly di Laut China Selatan sah menurut hukum internasional.
Pernyataan itu diutarakan Kementerian Luar Negeri China menanggapi tuduhan Filipina yang menyebut sebuah kapal patroli Negeri Tirai Bambu mengganggu kapal patroli Manila menggunakan sinar laser saat berlayar di Kepulauan Spartly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan itu memang menjadi sengketa antara Beijing dan Manila, di mana China mengklaim 90 persen wilayah Laut China Selatan yang tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara termasuk Filipina.
"Kapal patroli (kami) bertindak sesuai dengan hukum internasional yang ada," kata Kemlu China seperti dikutip Reuters pada Senin (13/2).
Melalui pernyataan, Penjaga Pantai Filipina mengatakan insiden itu terjadi pada 6 Februari di sekitar 20 kilometer dari pulau karang Second Thomas Shoal di Kepulauan Spartly, lokasi salah satu basis marinir Manila ditempatkan.
Patroli Laut Filipina menuturkan kapal penjaga pantai China menyorotkan sinar laser hijau "tingkat militer" dua kali ke arah kapal personelnya hingga menyebabkan "kebutaan sementara bagi awaknya di anjungan." Itu terjadi ketika kapal patroli Filipina berencana melakukan rotasi pasukan dan mengirimkan pasokan logistik ke kawasan itu.
Manila juga menuturkan kapal China melakukan "manuver berbahaya" dengan mendekatkan sekitar 140 meter dari kapal Filipina.
"Pemblokiran yang disengaja terhadap kapal pemerintah Filipina untuk mengirimkan makanan dan perbekalan kepada personel militer kami adalah pengabaian terang-terangan dan pelanggaran yang jelas hak kedaulatan Filipina di bagian Laut Filipina Barat ini," ucap Penjaga Pantai Filipina seperti dikutip AFP.
Sementara itu, juru bicara Penjaga Pantai Filipina Armando Balilo mengatakan insiden ini tidak mengganggu operasi pasukannya.