Menlu dan Senator AS Blak-blakan Tak Setuju KUHP Baru

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Feb 2023 07:45 WIB
KUHP baru disorot sejumlah pejabat di Amerika Serikat. Menlu Antony Blinken dan empat senator AS blak-blakan mengaku tak setuju pada isi KUHP tersebut.
Menlu Antony Blinken dan empat senator AS blak-blakan mengaku tak setuju pada isi KUHP tersebut. (AFP/Andrew Harnik)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru disahkan dan akan mulai berlaku dalam kurun waktu tiga tahun ke masih terus jadi polemik.

Tuaian protes dan ketidaksetujuan tak cuma datang dari masyarakat Indonesia, tapi juga sejumlah pemangku kebijakan di negara lain.

Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menelpon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait KUHP baru. Dia secara tegas menyatakan keprihatinan negaranya atas KUHP yang baru itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai ketentuan tertentu dari hukum pidana baru Indonesia," bunyi pernyataan Kemlu AS pada Kamis (16/2).

Memang, ada sejumlah ketentuan yang memicu kontroversi dari KUHP baru tersebut. Misalnya soal menghukum pasangan kumpul kebo, larangan seks di luar nikah, hingga penghinaan terhadap presiden serta lembaga negara lainnya.

Selain Blinken, empat senator AS lainnya juga secara terang-terangan mengaku kontra terhadap KUHP Indonesia. Mereka bahkan langsung melayangkan protes melalui surat yang diperuntukkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka adalah Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Seluruh senator itu merupakan politikus Partai Demokrat.

"Kami menulis [surat] untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali mengadopsi ketentuan [KUHP] tersebut,"demikian bunyi surat itu, seperti dikutip Reuters, Jumat (17/2).

Surat itu kemudian berlanjut, "Dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang dalam KUHP yang direvisi, konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri."

KUHP baru Indonesia resmi disahkan DPR pada Desember 2022 lalu. Meski demikian, aturan itu tak bisa langsung diterapkan. Sekurang-kurangnya butuh waktu tiga tahun hingga KUHP baru ini benar-benar bisa diadopsi sepenuhnya.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER