Empat senator Amerika Serikat mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berisi protes terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan awal Januari lalu.
Keempat anggota Kongres AS itu mengirim surat tersebut sekitar awal Februari. Mereka yang menandatangani surat itu yakni Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Seluruh senator itu merupakan Politikus Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menulis [surat] untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali mengadopsi ketentuan [KUHP] tersebut,"demikian bunyi surat itu, seperti dikutip Reuters, Jumat (17/2).
Surat itu kemudian berlanjut,"Dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang dalam KUHP yang direvisi, konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri."
Untuk menegaskan kekhawatiran AS, Menteri Luar Negeri Antony Blinken juga menyampaikan hal serupa saat melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis.
"Menteri Luar Negeri AS menyampaikan kekhawatiran tentang ketentuan tertentu dari hukum pidana baru Indonesia," demikian pernyataan Kemlu AS di situs resminya.
DPR RI resmi mengesahkan KUHP menjadi undang-undang pada Desember 2022 dan Jokowi meneken hukum baru itu pada awal Januari meski menuai protes dari banyak pihak.
Sejumlah komunitas dan organisasi internasional ramai-ramai menyoroti pasal yang melarang seks di luar nikah dan melarang hidup bersama bagi pasangan belum menikah.
UU tersebut juga memuat pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Selain itu, aturan hukum ini melarang penyebaran pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.
Selain AS, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga memprotes KUHP baru. Menurut mereka, UU itu mengancam kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyatakan sampai saat ini belum menerima informasi terkait surat dari senator AS itu.
"Belum ada info terkait hal yang ditanyakan. Kalau nanti ada diterima akan dijawab dan diberikan pencerahan," kata Faizasyah saat dimintai konfirmasi terkait surat protes itu.
(isa/rds)