Uni Eropa menjatuhkan sanksi tambahan terhadap individu-individu dalam tentara bayaran Rusia, Wagner Group, atas pelanggaran HAM di tiga negara Afrika dan Ukraina.
Sanksi itu diumumkan Uni Eropa pada Sabtu (25/2) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir dari AFP, Dewan Eropa menyatakan delapan individu dan tujuh entitas yang terkait dengan kelompok tersebut ditambahkan dalam daftar sanksi Uni Eropa untuk pembekuan aset dan larangan perjalanan di Republik Afrika Tengah, Mali, dan Sudan.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan aktivitas Wagner tidak hanya menjadi ancaman untuk orang-orang di beberapa negara tempat mereka beroperasi, termasuk di Benua Biru.
"Mereka mengancam perdamaian dan keamanan internasional karena mereka tidak beroperasi dalam kerangka hukum apa pun. Uni Eropa bertekad untuk terus mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran hukum internasional," kata Borrell.
Uni Eropa menyatakan pimpinan pasukan Wagner terlibat dalam kekerasan dan berbagai pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan tanpa proses hukum.
Individu-individu yang dijatuhi sanksi di Republik Afrika Tengah adalah para petinggi Wagner, termasuk penasihat keamanan presiden Faustin Archange Touadera dan juru bicara kelompok di negara tersebut.
Sanksi tersebut juga mencakup perusahaan-perusahaan emas dan berlian yang terkait dengan Wagner di Republik Afrika Tengah dan Sudan karena perannya dalam perdagangan emas dan berlian ilegal yang dijarah secara paksa dari pedagang lokal.
Sementara itu di Ukraina, sanksi Uni Eropa menargetkan dua komandan pasukan Grup Wagner yang secara aktif terlibat dalam perebutan kota Soledar pada Januari.
Uni Eropa juga melarang warga negara dan perusahaan Uni Eropa mendanai individu dan entitas yang masuk daftar sanksi.
Itu bukan kali pertama Wagner Group dijatuhkan sanksi oleh Uni Eropa. Pada 2021 silam, Barat menjatuhkan sanksi kepada Wagner Group karena persoalan di wilayah Afrika Barat.
Sanksi tambahan itu dijatuhkan karena alasan dimensi internasional dan tingkat kejahatan kegiatan kelompok tersebut, serta dampak yang dapat mengganggu stabilitas negara-negara yang menjadi tempat operasi kelompok itu.