Selandia Baru soal Pilot Susi Air: Kami Lakukan Semua yang Kami Bisa
Selandia Baru menyatakan masih memprioritaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang diculik Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak 7 Februari lalu.
Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (Ministry of Foreign Affair and Trade/MFAT) Selandia Baru sejauh ini belum menerima perkembangan terbaru soal operasi pembebasan Mehrtens. Namun, mereka menegaskan keselamatan pilot itu tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Kesejahteraan warga Selandia Baru [Philip Mehrtens] yang menjadi inti dari situasi ini adalah prioritas utama kami," demikian pernyataan yang dikirim MFAT kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/3).
Komentar itu muncul saat Selandia Baru ditanya soal perkembangan dan langkah baru kasus penyanderaan tersebut.
Dalam pernyataan resmi, MFAT juga menyatakan pemerintah Wellington melakukan semua langkah untuk mendapat resolusi damai dan pembebasan sandera dengan aman.
"Termasuk bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia dan mengerahkan staf konsuler Selandia Baru," lanjut Kemlu NZ.
Setidaknya tiga diplomat Selandia Baru dan dua staf Kemlu tiba di Mimika pada 15 Februari.
Mereka yakni wakil Kepala Misi Diplomatik Selandia Baru untuk ASEAN, Brendan Andrew Stanbury, dan perwakilan dari Kedubes Selandia Baru di Jakarta Patrick John Fitzgibbon serta Alexander Mcsporran.
Sementara itu, dari pihak Kemlu yakni Dionisius Elvan Swasono dan Nicolas Hendrik Theodorus.
Dalam rilis resminya, Selandia Baru juga menyatakan mendukung keluarga Philip yang di Aotearoa maupun di Indonesia.
Istri Mehrtens merupakan warga negara Indonesia. Ia disebut ikut tinggal di RI selama beberapa waktu.
Namun, untuk saat ini keluarga Mehrtens memerlukan privasi.
"Mereka telah meminta privasi pada saat yang sangat menantang ini," lanjut Kemlu Selandia Baru.
Mehrtens menjadi sorotan usai disandera OPM. Sejauh ini, Indonesia sudah mengetahui titik koordinat pilot Susi Air itu.
Namun, aparat belum melakukan tindakan pembebasan karena Selandia Baru meminta tak ada kekerasan saat operasi pembebasan warganya.
(isa/rds)