Seorang aktivis politik Thailand divonis hukuman dua tahun penjara karena menjual kalendar satir bergambar bebek karet kuning yang dianggap menghina Raja Maha Vajiralongkorn.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (8/3), bebek karet kuning adalah simbol gerakan anti-pemerintah yang muncul sejak 2020 lalu. Gerakan anti-pemerintah ini mendorong dilakukannya reformasi monarki di Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivis yang tidak disebutkan namanya ini, semula didakwa hukuman tiga tahun penjara. Namun vonis hakim dikurangi menjadi dua tahun karena kesaksiannya dianggap berguna.
Sang aktivis ditangkap pada Desember 2020, setelah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya dan menemukan kalender bebek kuning dijual secara online.
"Dia menyangkal dakwaan karena dia tidak memproduksi kalendar tersebut, dan isi kalendernya juga tidak mengandung karakteristik yang melanggar pasal (lese majeste) 112," kata pengacara terpidana, Yaowalak Anuphan.
Pasal 112 atau lese majeste merupakan hukum yang melindungi keluarga kerajaan dari penghinaan dan sejenisnya. Setiap pihak yang dianggap menghina raja dan keluarganya bisa dijatuhi sanksi berdasarkan hukum ini.
Hingga kini penerapan pasal ini masih tabu untuk diperdebatkan di Thailand.
Namun para aktivis terus melakukan pembahasan pasal ini di media sosial dan di depan umum, bahkan didorong untuk menekan partai politik jelang kampanye pemilu dengan pasal tersebut.
Hukum lese majeste yang diterapkan di Thailand termasuk yang paling ketat di dunia. Setiap pelaku penghina kerajaan, dapat dihukum hingga maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, sudah ada ratusan orang yang ditangkap dan dipenjara di bawah hukum ini.
(dna/rds)