ICC Perintahkan Tangkap Putin, Apakah RI Termasuk Negara Anggota?

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Mar 2023 12:39 WIB
ICC belakangan menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, apakah Indonesia anggota ICC?
Presiden Rusia Vladimir Putin saat menerima kunjungan Presiden RI Joko Widodo. (REUTERS/POOL)

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai RI belum meratifikasi Statuta Roma lantaran Indonesia tidak rela apabila seorang yang disebut sebagai pahlawan menurut RI dianggap pecundang di negara lain.

"Kita masih mengatakan bahwa kita belum mau mengikuti Statuta Roma," kata Hikmahanto saat menyampaikan keterangan ahli dalam uji materiil UU Pengadilan HAM, seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Hikmahanto juga mengatakan jika warga negara Indonesia melakukan pelanggaran HAM berat, maka mereka bisa dihukum berdasarkan yurisdiksi RI.

Namun, jika pelanggaran itu dilakukan warga negara asing, maka Indonesia tak bisa ikut campur karena tak punya yurisdiksi.

"Sebagai ahli saya mengatakan tidak perlu untuk dibawa warga negara asing ini diadili di pengadilan Indonesia. Kalaupun ada yang membutuhkan silakan mereka meminta ekstradisi dari pemerintah Indonesia dan pemerintah Indonesia tentu dengan senang hati harusnya mau mengirimkan yang bersangkutan," ujar Hikmahanto.

Pekan lalu, ICC sendiri membetot perhatian publik usai merilis surat perintah penangkapan terhadap Putin dan Komisaris Hak untuk Anak di Kepresidenan Rusia Maria Lvova-Belova.

Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi dan memindahkan secara paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.

(blq/bac)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER