ICC Perintahkan Tangkap Putin, Apakah RI Termasuk Negara Anggota?
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) belakangan menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Namun, salah satu negara anggota ICC, yakni Hungaria, enggan menangkap Putin meski surat perintah itu dirilis.
Hungaria berpandangan bahwa menangkap Putin tak ada dasar hukumnya di negara mereka. Padahal, Hungaria telah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar pendirian ICC.
Sejauh ini, ICC terdiri dari 123 negara anggota. Belasan negara telah menandatangani traktat tersebut, namun badan legislatif mereka tidak pernah meratifikasinya.
Sementara sekitar 40 negara sama sekali tidak menandatangani Statuta Roma.
Terlepas dari itu, apakah Indonesia termasuk anggota ICC?
Indonesia bukan termasuk anggota ICC. Berdasarkan laman resmi ICC, hanya ada 19 negara Asia Pasifik yang menjadi anggota ICC dan tidak termasuk Indonesia.
Negara-negara itu yakni Afghanistan, Bangladesh, Kamboja, Cook Islands, Siprus, Fiji, Jepang, Yordania, Kiribati, Maladewa, Marshall, Mongolia, Nauru, Korea Selatan, Samoa, Palestina, Tajikistan, Timor Leste, dan Vanuatu.
Kamboja bahkan jadi satu-satunya negara anggota ASEAN yang masuk dalam keanggotaan ICC.
Meski begitu, pada 2008, Indonesia sempat menyiapkan naskah akademik terkait rancangan undang-undang (RUU) ratifikasi Statuta Roma.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo pada 6 Agustus 2008 dalam laman Kementerian Sekretariat Negara RI.
Mestinya, dengan telah disiapkannya naskah akademik tersebut, proses ratifikasi Statuta Roma bisa segera dilakukan dengan mengajukan RUU dari pemerintah kepada DPR.
Namun nyatanya, hingga kini RUU itu belum juga diratifikasi oleh DPR.
Kata pengamat soal keengganan RI jadi anggota ICC, lanjut baca di halaman berikutnya...