Bani Nadhir adalah orang-orang Yahudi yang bertetangga dengan Madinah. Mereka bersekutu dengan suku Khazraj.
Antara Bani Nadhir dan kaum Muslimin telah terjalin perjanjian damai dan kerja sama. Namun karena dasar kebencian, mereka tetap melanggar perjanjian.
Pemimpin kaum Nadhir, Huyay, berencana membunuh Rasulullah. Rencana itu diketahui oleh Malaikat Jibril dan langsung disampaikan ke Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nabi Muhammad lalu mengutus seseorang ke permukiman Bani Nadhir untuk menyampaikan pesan yang meminta kaum tersebut meninggalkan Madinah karena sudah melanggar perjanjian damai.
Namun, bukannya pergi, bangsa itu justru mempersiapkan perang melawan Rasulullah.
Akan tetapi, pasukan Nadhir tak sanggup menahan serangan pasukan Rasulullah. Mereka akhirnya menyerah dan diminta angkat kaki oleh Nabi Muhammad.
Ketika meninggalkan pemukiman, mereka berjalan penuh congkak seolah tengah pawai. Mereka membawa semua harta bendanya dan merobohkan bangunan rumah agar tidak bisa ditempati kaum Muslimin.
Kaum Quraizhah pernah mengkhianati perjanjian damai dengan Rasulullah sehingga memicu pengepungan oleh umat Islam.
Pengepungan itu terjadi setelah Nabi Muhammad pulang dari Perang Khandaq. Saat itu, Malaikat Jibril meminta Rasulullah segera menuju permukiman Bani Quraizhah, sampai membuat Rasulullah menunda salat Asar.
Pengepungan terjadi selama 25 hari. Pemuka Bani Quraizhah, Ka'b bin Asad, yang tak tahan dengan pengepungan lantas mengajukan tiga saran kepada orang-orang kaumnya. Saran pertama, yakni mengikuti ajaran Rasulullah.
Namun, salah seorang kaum Quraizhah menolak dan menyatakan bakal tetap mengikuti hukum Taurat alih-alih Al Quran.
Ka'b pun menawarkan saran kedua yakni membunuh anak dan istri mereka agar tak ada keturunan yang perlu dikhawatirkan apabila mereka dibunuh pasukan Rasulullah.
Saran itu pun kembali ditolak karena orang-orang Quraizhah tak tega membunuh anak dan istrinya.
Ka'b akhirnya memberikan saran ketiga yaitu menyerang pasukan Nabi Muhammad. Akan tetapi saran itu juga ditolak.
Meski begitu, pada akhirnya, kaum Quraizhah menyerah dan tunduk di bawah keputusan hukum Nabi Muhammad.
(blq/bac)