Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan tidak mengenal E. Jean Carroll, penulis perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Trump.
Bantahan itu disampaikan Trump saat berbicara dengan presenter Kaitlan Collins dalam acara CNN Town Hall pada Rabu, (10/5).
"Perempuan ini, saya tidak kenal dia. Tidak pernah bertemu dengannya. Saya tidak tahu siapa dia," kata Trump.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trump membantah bahwa dia melakukan pelecehan seksual kepada Carroll seperti yang dituduhkan. Menurutnya, dia bahkan tak pernah berbuat sesuatu pun terhadap Carroll.
"Mereka mengatakan 'dia (Trump) tidak memperkosanya', dan saya [pun] juga tidak melakukan hal lain," ucapnya.
Trump sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap Carroll yang terjadi pada 1996. Carroll menuduh sang mantan presiden memerkosanya di sebuah toko Bergdorf Goodman.
Kendati demikian, juri tidak menemukan bukti atas tuduhan Carroll. Padahal dalam gugatan perdata, juri harus menentukan apakah tim hukum korban bisa membuktikan tuduhannya terhadap tersangka.
Meski begitu, hukum negara bagian New York mengatur bahwa seseorang bisa bertanggung jawab atas pemerkosaan, ketika memaksa berhubungan seksual dengan orang lain tanpa persetujuan.
Hukum ini lah yang menjadi landasan bahwa Trump terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Atas perkara ini, hakim memerintahkan Trump membayar kompensasi sebesar US$5 juta (setara Rp73,5 miliar) kepada Carroll.
Sementara itu, saat ditanya mengenai potensi para pendukung perempuan tak mau lagi memilih dia dalam pemilihan presiden 2024 mendatang, Trump mengaku meragukan hal tersebut.
Reaksi Trump itu disambut gelak tawa oleh para penonton, yang hadir di antaranya merupakan perempuan. Bahkan, para penonton itu beberapa kali menertawakan komentar Trump yang mengucilkan Carroll.
Trump bakal masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden AS meski tersandung kasus. Sebab dalam konstitusi Amerika Serikat, tak ada ketentuan bagi bakal calon presiden untuk bersih dari tindakan kriminal.
Konstitusi AS hanya melayangkan tiga syarat untuk membolehkan seseorang menjadi orang nomor satu di negara, yakni berusia minimal 35 tahun, tinggal di AS setidaknya 14 tahun, dan lahir di AS atau setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan AS.
(blq/dna)